Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beberkan Penyebab 12 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan, 12 dana pensiun (dapen) yang berada dalam pengawasan khusus memiliki beberapa sumber masalah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari dana pensiun BUMN dan dana penisun non-BUMN.

"Sebagian besar dari 12 dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Ia menambahkan, dana pensiun yang belum berada dalam tingkat pendanaan level 1 memiliki waktu untuk melunasi defisit perbaikan kondisi pendanaan yakni 3 tahun atau 36 bulan terkait solvabilitas.

Sementara, dana pensiun memiliki waktu 15 tahun atau 180 bulan untuk defisit selain solvabilitas.

Untuk itu, OJK telah meminta tiap-tiap pemberi kerja untuk menyampaikan rencana tindakan dan perbaikan pendanaan yang mencakup skema pelunasan piutang iuran, efisiensi biaya operasional, dan evaluasi asumsi yang digunakan dalam laporan aktuaria.

"Termasuk juga pengelolaan investasi dari dana pensiun yang dihimpun," ungkap dia.

Sebelumnya, Ogi menyebutkan per 31 Agustus 2023, terdapat 198 Dapen yang terdiri dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), 36 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 24 Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Adapun total aset neto sebesar Rp 358,7 triliun.

"Dari 138 DPPK PPMP terdapat 59 dana pensiun atau 42 persen dengan Tingkat Pendanaan I, 34 dana pensiun atau 25 persen dengan Tingkat Pendanaan II, dan 45 dana pensiun atau 33 persen dengan Tingkat Pendanaan III. Khusus, untuk DPPK PPMP yang dimiliki BUMN data OJK menunjukkan sebanyak 72 persen Dapen berada pada Tingkat Pendanaan II dan III," ungkap dia.

Ogi menerangkan, Dana Pensiun Tingkat Pendanaan I memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek (kewajiban solvabilitas) dan kewajiban jangka panjang (kewajiban aktuaria).

https://money.kompas.com/read/2023/10/09/194000126/ojk-beberkan-penyebab-12-dana-pensiun-masuk-pengawasan-khusus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke