Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menkop Teten: Elektronik, Tekstil, Sepatu, Mungkin Masuk Daftar Barang Boleh Diimpor

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki belum bisa memastikan apa saja produk-produk yang diperbolehkan untuk diimpor atau yang masuk positive list.

Hanya saja, menurut dia, produk-produk yang akan masuk daftar positive list itu adalah produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu.

Sebab, menurut dia, produk-produk tersebut merupakan produk yang saat ini tengah diatur pemerintah importasinya.

"Spesifik produknya belum ada, tapi ada yang kita atur kemarin itu kayak produk elektronik, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mainan anak, dan sepatu. Itu yang sudah kita atur dan diperketat impornya, ya antara sekitar produk itu jugalah (yang masuk dalam positive list)," ujar Menkop-UKM Teten Masduki kepada media di Bandung, Rabu (11/10/2023).

Walau demikian, Teten memastikan, produk yang akan dipilih menjadi produk positif list adalah produk yang belum ada di Indonesia. Sebab, pemerintah tidak mau apabila suatu produk sudah ada di Indonesia atau mampu diproduksi oleh UMKM, namun didatangkan dari luar negeri atau impor.

"Dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan atau mengarahan kalau kita sudah bisa memproduksi sendiri kenapa kita harus impor," ungkap Teten.

"Nanti kita lihat juga kalau misalnya itu sudah ada produknya dalam negeri ya ngapain (diimpor). Kan itu fungsinya positif list dan negative list. Kebijakan impor pasti mempertimbangkan apakah di dalam negeri ada, ada produk yang terpukul atau tidak," sambungnya.

Dia menuturkan, pemerintah sedang merumuskan sejumlah jenis barang yang akan masuk ke daftar positif produk cross border. Ia mengatakan, akan ada sepuluh jenis barang yang masuk daftar itu.

"Nanti diatur, yang boleh itu lagi dirumuskan. Enggak banyak, 1-10 item. Yang lainnya enggak boleh (impor)," ungkap Zulhas saat mengunjungi ITC Cempaka Emas, Selasa (10/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/10/11/134204826/menkop-teten-elektronik-tekstil-sepatu-mungkin-masuk-daftar-barang-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke