Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Shell Gugat Greenpeace Rp 32,96 Miliar, Imbas Penyusupan ke Kapal Tanker

LONDON, KOMPAS.com - Perusahaan minyak Shell menggugat Greenpeace sebesar 2,1 juta dollar AS atau setara sekitar Rp 32,96 miliar (kurs Rp 15.696 per dollar AS) sebagai ganti rugi.

Ini terjadi setelah para aktivis kelompok lingkungan tersebut menaiki kapal produksi minyak milik perusahaan yang sedang transit di laut tahun ini, menurut Greenpeace dan sebuah dokumen, dikutip dari Reuters oleh CNN, Jumat (10/11/2023).

Perusahaan minyak dan gas tersebut mengajukan tuntutan tersebut ke Pengadilan Tinggi London. Aktivis Greenpeace menaiki kapal tanker Shell pada bulan Januari di dekat Kepulauan Canary di lepas pantai Atlantik di Afrika utara.

Para aktivis itu memprotes pengeboran minyak dan melakukan perjalanan dengan kapal tersebut hingga ke Norwegia.

Melalui e-mail kepada Reuters, Shell mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berlangsung ketika ditanya apakah mereka menggugat Greenpeace atas insiden tersebut, namun menolak berkomentar mengenai jumlah klaimnya.

"Menaiki kapal yang bergerak di laut adalah melanggar hukum dan sangat berbahaya,” kata juru bicara Shell.

“Hak untuk melakukan protes adalah hal mendasar dan kami sangat menghormatinya. Tapi itu harus dilakukan dengan aman dan sesuai hukum,” imbuh dia.

Kapal tersebut berlayar ke ladang minyak dan gas Penguins di Laut Utara, yang belum berproduksi.

Empat aktivis Greenpeace menggunakan tali untuk mengangkat diri ke kapal dari perahu karet yang mengejar kapal dengan kecepatan tinggi.


Protes di laut terhadap infrastruktur minyak, gas, atau pertambangan telah lama menjadi bagian dari aktivitas Greenpeace.

Adapun kerugian yang dituntut Shell mencakup biaya terkait penundaan pengiriman dan biaya keamanan tambahan, serta biaya hukum.

“Klaim tersebut merupakan salah satu ancaman hukum terbesar terhadap kemampuan jaringan Greenpeace untuk berkampanye dalam lebih dari 50 tahun sejarah organisasi,” kata Greenpeace dalam pernyataannya.

Kelompok tersebut mengatakan bahwa Shell menawarkan untuk mengurangi klaim ganti rugi menjadi 1,4 juta dollar AS jika para aktivis Greenpeace setuju untuk tidak melakukan protes lagi terhadap infrastruktur minyak dan gas Shell di laut atau di pelabuhan.

Greenpeace mengatakan bahwa mereka hanya akan melakukan hal tersebut jika Shell mematuhi perintah pengadilan Belanda pada tahun 2021 untuk mengurangi emisinya sebesar 45 persen pada tahun 2030, yang kemudian diajukan oleh Shell.

Klaim ganti rugi tambahan sekitar 6,5 juta dollar AS oleh salah satu kontraktor Shell, Fluor, belum terselesaikan, menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters. Fluor tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Shell dan Greenpeace telah mengadakan negosiasi sejak kasus ini diajukan, namun pembicaraan tersebut berakhir pada awal November, kata Greenpeace. Organisasi itu menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu Shell untuk mengajukan dokumen lebih lanjut ke pengadilan.

Greenpeace mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk cara menghentikan kasus ini agar tidak dilanjutkan.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/135800626/shell-gugat-greenpeace-rp-32-96-miliar-imbas-penyusupan-ke-kapal-tanker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke