Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2023, Kemenaker Ingin Layanan K3 Lebih Ditingkatkan

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan pelayanan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang optimal, efektif, efisien, serta bisa langsung diterima masyarakat.

Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.

"Target pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif, dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang melalui keterangan persnya, Jumat (10/11/2023).

Pernyataan itu disampaikan Haiyani saat memberikan sambutan secara virtual pada acara "Sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku di Kemenaker" di Jakarta, Jumat.

Haiyani mengatakan, pembayaran Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3 melalui PNBP dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat K3 yang mencakup kebutuhan personel K3, lembaga K3, serta sistem pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

"Termasuk pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, tetapi tidak didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang memadai," tuturnya.

Ia pun berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar pelaksanaannya bisa berjalan baik dan tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun bukan pajak.

Menurutnya, jumlah PNBP mengalami intensifikasi maupun ekstensifikasi setiap tahunnya. Oleh karenanya, sumber-sumber penerimaan negara harus terus diusahakan mengingat pajak belum bisa menutup seluruh pengeluaran negara.

"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," harap Heri.

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/162339026/sosialisasikan-pp-nomor-41-tahun-2023-kemenaker-ingin-layanan-k3-lebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke