Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Dukung Pemerintah Lakukan Penguatan Ekosistem Penjaminan

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi dan berkualitas, pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan menyalurkan insentif, mendorong permintaan domestik, menyalurkan bantuan sosial, dan mendorong stimulus fiskal sektor perumahan.

Dari sisi perbankan, penyaluran kredit nasional mampu tumbuh sebesar 8,96 persen secara tahunan (yoy) pada September 2023 dengan tingkat kredit bermasalah atau NPL terjaga
pada level 2,43 persen.

Pertumbuhan positif ini salah satunya ditopang oleh penyaluran kredit UMKM yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,9 persen (yoy) pada Agustus 2023.

Memperhatikan pentingnya peran UMKM, pemerintah terus mendorong akses pembiayaan dengan meningkatkan share kredit UMKM. Dari sisi penguatan pembiayaan UMKM, salah satu instrumen penting peningkatan kredit UMKM nasional adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Perusahaan penjaminan menjadi salah satu pemeran utama dalam pelaksanaan program KUR sejak tahun 2007,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara seminar nasional bertajuk ‘Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Negeri’ di Jakarta, Jumat (17/11/2023) lalu.

Adapun kontribusi penjamin KUR tercermin dari jumlah KUR yang dijaminkan. Sampai dengan Agustus 2023, jumlah KUR yang telah dijaminkan mencapai Rp 1.542 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 45,3 juta.

Adapun nilai penjaminannya mencapai Rp 1.080 triliun dengan klaim yang dibayar sebesar Rp 22,8 triliun.

Peran penting perusahaan penjaminan dalam program KUR juga tercermin melalui keberhasilan pelaksanaan mitigasi risiko kredit macet KUR sehingga tingkat NPL KUR dapat
terjaga di angka 1,63 persen.

Selain itu, penjamin KUR juga mampu mengakselerasi penyerapan tenaga kerja dalam program KUR melalui program pendampingan UMKM.

Saat ini tercatat terdapat 66,7 juta tenaga kerja yang dimiliki oleh penerima KUR.

“Kami berharap perusahaan penjamin dapat terus berperan aktif mendorong UMKM naik kelas melalui pendampingan dan pengembangan basis data risiko kredit UMKM yang dapat digunakan sebagai pelengkap basis data credit scoring dalam program KUR,” ujar Airlangga.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, potensi pembiayaan untuk UMKM sangat besar dan membutuhkan skema-skema penjaminan.

OJK berharap perusahaan penjaminan harus bisa proaktif dan kompetitif, sehingga dapat menjadi Lembaga Penjamin yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan banyak hal termasuk terkait penjaminan,” ujarnya.

Saat ini OJK sedang menyusun roadmap industri penjaminan dan pembenahan fungsi dan peran penjaminan yang didalamnya termasuk pembedaan asuransi dan penjaminan.

“Dalam waktu dekat diharapkan sudah diterbitkan roadmap industri penjaminan di Indonesia.
OJK membutuhkan masukan dari pelaku usaha penjaminan dalam rangka melakukan penajaman roadmap penjaminan ke depannya,” ujar Ogi.

Adapun Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) Ivan Soeparno menjelaskan, UU P2SK hadir sebagai tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.


"Sebagai bagian dari ekosistem perekonomian nasional, Asippindo siap mendukung program
pemerintah untuk melakukan penguatan ekosistem penjaminan yang lebih robust,” ujar Ivan.

https://money.kompas.com/read/2023/11/20/123419926/asosiasi-dukung-pemerintah-lakukan-penguatan-ekosistem-penjaminan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke