Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI: Kenaikan UMP dan Gaji PNS Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan UMP dan gaji ASN tentu akan mendorong peningkatan dari sisi permintaan, seiring dengan daya beli masyarakat yang meningkat.

Akan tetapi, kondisi perekonomian domestik saat ini masih berada di bawah standar, sehingga potensi kenaikan permintaan tidak akan berdampak banyak ke inflasi.

"Gaji ASN dan UMP tahun depan memang akan mendorong konsumsi, tapi tolong dilihat pertumbuhan ekonomi kita itu di bawah kapasitas output nasional," kata Perry, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (23/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman menyebutkan, rata-rata kenaikan UMP sebesar 5 persen akan memberikan efek kenaikan inflasi sebesar 0,04 persen.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan terkini, rata-rata kenaikan UMP 2024 dari 33 provinsi yang telah mengumumkan hanya mencapai 3,84 persen, sehingga potensi kenaikan inflasi juga lebih rendah dari 0,04 persen.

"Untuk UMP tadi kata Pak Gub memang betul tidak akan mempengaruhi banyak kepada inflasi," ujar Aida.

Dengan demikian, BI meyakini, laju inflasi pada tahun depan akan terjaga di kisaran target yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni sebesar 3,2 persen.

Ancaman utama kenaikan inflasi berasal dari gejolak harga pangan, di mana Oktober lalu kelompok komoditas volatile food mencatat inflasi sebesar 5,54 persen, dan mengerek inflasi secara keseluruhan menjadi 2,56 persen.

Meskipun demikian, Perry memastikan, kebijakan moneter BI saat ini, khususnya terkait suku bunga acuan, sudah cukup untuk mengakomodir upaya pemerintah dalam meredam laju inflasi.

"Suku bunga 6 persen tetap konsisten secara forward looking, secara preemptive, memastikan inflasi tahun depan tidak lebih dari 3,2 persen," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/11/23/170706826/bi-kenaikan-ump-dan-gaji-pns-tidak-berdampak-signifikan-ke-inflasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke