Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Tahun Depan, Ini Rincian Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjol

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, nti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.

Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol turun secara bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis.

"Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia.

Merujuk SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023, penyelenggara pinjol wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjol.

Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut, termasuk sebagai berikut.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Aturan bunga pinjol

Berikut ini adalah aturan terkait bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK.

1. Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi:

  • 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.

Selain besaran bunga pinjol, OJK juga mengatur bunga yang dikenakan berkaitan dengan waktu jatuh tempo atau tenor pinjaman.

Khusus pendanaan produktif, diberikan tenor selama 90 hari kalender. Sedangkan, untuk pendanaan konsumtif, peminjam atau penerima dana diberikan tenor selama 30 hari kalender.

Batas maksimum denda keterlambatan pun dibedakan berdasarkan jenis pengadaan.

1. Denda keterlambatan pendanaan produktif

Berikut perincian batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan produktif.

  • 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (saldo pokok pinjaman) (berlaku selama dua tahun sejak 1 Januari 2024).
  • 0,067 persen per hari kalender dari nilai baki debit (mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

2. Denda keterlambatan untuk pendanaan konsumtif

Ketentuan batas maksimum denda keterlambatan pinjol untuk pendanaan konsumtif secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • 0,3 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • 0,2 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku mulai 1 Januari 2025).
  • 0,1 persen per hari kalender dari nilai baki debit (berlaku sejak 1 Januari 2026).

Perlu dicatat, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada pengguna tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

https://money.kompas.com/read/2023/11/24/152905026/berlaku-tahun-depan-ini-rincian-bunga-dan-denda-keterlambatan-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke