Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.
Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dan ketentuannya?
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:
Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Adapun langkah-langkah cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tak bisa diberikan apabila peserta tidak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
Inilah ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.
https://money.kompas.com/read/2023/12/04/201500226/cara-klaim-kacamata-bpjs-kesehatan