Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mahfud MD dan Cak Imin Sepakat Soal Pemerataan Kepemilikan Lahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapakan, saat ini kepemilikan lahan tidaklah merata.

Dia bilang, hingga saat ini tidak ada kemampuan rakyat untuk mengakses modal ekonomi melalui pemanfaatan lahan untuk pertanian.

“Pertumbuahn ekonomi yang tinggi hanya dinikmati oleh segelintir orang karena akses kepemilikannya juga terbatas,” kata Cak Imin dalam acara Debat Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Jumat (22/12/2023).

“Kalau sampai hari ini begitu tidak ada kemampuan rakyat untuk mengakses modal ekonomi,” tambah dia.

Sementara itu, calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan, masalah land reform atau perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah sudah menjadi bahan diskusi sejak lama.

“Cak Imin, itu diskusi sudah lama, sejak jaman Bung Karno dulu mengeluarkan undang-undang land reform atau redistribusi lahan yang sampai sekarang tidak berjalan meskipun undang-undangnya masih berlaku,” kata Mahfud.

Dia menekankan, masalah yang terjadi berada pada disiplin, aparat, dan pada penegakan hukum di RI. mahfud bilang, berdasarkan data yang ia terima dari debat capres-cawapres lima tahunlalu, Prabowo Subianto mengatakan 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, dan 99 persen penduduk berebut mengelola lahan sisanya.

“Maka itu upaya pemerataan lahan harus dilakukan, caranya tentu kita lihat fakta yang ada di lapangan, banyak lahan diperoleh secara kolusi, dan tidak jelas,” lanjut dia.

Mahfud mengatakan saat ini lahan-lahan yang ada diserahkan ke orang (penguasa), sementara rakyat tidak kebagian.

“Saya tahu di mana masalahnya dan siapa yang membuat ini. ini harus ditertibkan, apalaggi lahan ini diduduki orang berpuluh tahun, bahkan diberi pengampunan pajak, saya bilang ini masuk pidana,” jelad Mahfud.


Cak Imin menaggapi pernyataan Mahfud, meskipun setuju, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, seperti adanya political will atau sejauh mana komitmen dukungan di antara para pengambil keputusan utama untuk solusi kebijakan tertentu terhadap masalah tertentu.

“Kemauan politik yang sungguh-sungguh sekaligus memanfaatkan instrumen hukum yang memadai perlu dilakukan,” jelas Cak Imin.

Dia bilang, pada debat pilpres lima tahun lalu ada komitmen untuk membagi lahan dengan menggunakan land reform dengan istilah distribusi kepemilikah lahan.

Dia menekankan, instrumen hukum harus dipakai secara optimal diikuti kemauan dan kesungguhan politik, bukan hanya retorika politik.

“Dengan begitu, rakyat bisa menikamti untuk lahan pertanian yang lebih produktif,” tegas dia.

Mahfud menambahkan, pemerintah sebelumnya sudah membagikan 1.000 sertifikat kepemilikan tanah. Sertifikat itu, sudah dibagi untuk mereka yang sudah menempati tanah itu.

“Lahan yang lainnya belum dibagi terhadap orang yang belum punya,” ungkap mahfud.

“Itulah yang akan kita kerjakan dalam rangka resdistribusi tanah, memang masalahnya political will untuk penegakan hukum itu kuncinya, aturan sudah ada tapi tidak jalan,” tegas Mahfud.

https://money.kompas.com/read/2023/12/22/221455026/mahfud-md-dan-cak-imin-sepakat-soal-pemerataan-kepemilikan-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke