Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ancaman Dampak Kerugian Negara dan PHK Massal Jika Pasal Tembakau pada RPP Kesehatan Disahkan

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun draf atau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

RPP yang merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu dinilai sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi kesehatan di Tanah Air.

RPP Kesehatan sendiri akan mengatur sejumlah hal, mulai dari pelayanan kesehatan, upaya kesehatan, tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sediaan farmasi, hingga teknologi dan sistem informasi kesehatan.

Dari berbagai pembahasan tersebut, sejumlah pasal yang termaktub dalam Bagian Kedua Puluh Satu tentang Pengamanan Zat Adiktif, khususnya terkait tembakau, menuai banyak kritikan.

Adapun bagian tersebut menjabarkan tentang pengendalian produksi, impor, peredaran, iklan rokok, serta larangan-larangan terkait penjualan dan sponsorship produk tembakau serta rokok elektrik.

Perlu dikaji ulang

Sejumlah pihak menilai bahwa RPP Kesehatan perlu dikaji ulang. Sebab, aturan itu dianggap merugikan banyak pihak, khususnya industri hasil tembakau (IHT).

IHT sendiri merupakan industri padat karya yang memiliki kemaslahatan bagi sejumlah pihak. Industri ini juga menghasilkan cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi pada penerimaan negara senilai Rp 218 triliun pada 2022 dan Rp 188,8 triliun pada 2021. Jumlah ini di luar pajak penghasilan (PPh) badan ataupun tenaga kerja industri tersebut.

Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang dipaparkan di Jakarta (20/12/2023) menyebutkan, pengesahaan RPP Kesehatan dapat merugikan negara hingga Rp 103 triliun. Aturan ini juga berpotensi menurunkan penyerapan tenaga kerja hingga 10 persen.

Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan, pemberlakuan RPP Kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak hanya berdampak terhadap IHT, tetapi juga sektor ekonomi terkait, mulai dari petani cengkih, petani tembakau, tenaga kerja industri, ritel, hingga jasa periklanan.

"(Dampak) itu akan merembet ke sektor-sektor yang lain, dari hulu sampai hilir, sehingga secara agregat nilai produk domestik bruto (PDB) bisa tergerus hingga Rp 103 triliun. Jadi, multiplier effect-nya mungkin cukup besar," kata Heri.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan bahwa pemerintah harus mampu mengganti sumber pemasukan negara yang berjumlah sekitar 9 sampai 13 persen dari total penerimaan pajak.

“Pengesahan RPP tersebut berpotensi membuka ruang bagi penyelundupan hasil tembakau dari luar negeri dan rokok ilegal,” ujarnya.

Pria yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Cimahi itu juga mengatakan, RPP Kesehatan harus mempertimbangkan semua aspek.

Menurut dia, saat membahas sebuah peraturan yang memunculkan implikasi luas terhadap publik, pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan satu aspek.

Hikmahanto menilai, isu kesehatan memang merupakan persoalan penting untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam sebuah kebijakan publik. Namun, kepentingan lain juga tidak boleh diabaikan

“Di luar (aspek) kesehatan, pemerintah semestinya mempertimbangkan aspek lain, seperti kesejahteraan rakyat, penyerapan tenaga kerja, keberlangsungan hidup petani tembakau dan sektor IHT, serta penerimaan negara,” ucap Hikmahanto seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2023).

Rugikan pekerja industri dan petani

Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, pemberlakuan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan menghilangkan mata pencaharian lebih kurang 6 juta masyarakat, mulai dari buruh, petani tembakau, petani cengkih, pedagang dan peritel tradisional, hingga pelaku industri kreatif.

Demi menghindari dampak tersebut, pihaknya pun meminta pemerintah lebih memperhatikan berbagai sektor yang terlibat dalam IHT.

“Kami meminta agar (pemerintah) tidak tergesa-gesa memutuskan aturan tersebut dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan timbul. Jika pasal-pasal tembakau di RPP diberlakukan, ancaman terhadap keberlangsungan IHT sangat nyata dan signifikan,” ucap Henry.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua juga menilai bahwa pasal-pasal pada bab Pengamanan Zat Adiktif, khususnya terkait tembakau, telah mengancam IHT.

Andreas mengatakan, bagi IHT, aturan itu bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi. Jika hal tersebut terjadi, maka produksi dapat semakin berkurang dan pekerja industri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kalau rokok nggak laku, kami di pabrik (akan) di-PHK. Kalau sudah di-PHK, ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (19/11/2023).

Hal serupa disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah. Ia menegaskan bahwa berbagai bentuk pelarangan dalam RPP Kesehatan dapat mematikan mata pencaharian petani tembakau.

Samukrah menilai, aturan tersebut merupakan upaya untuk melarang pergerakan produk tembakau dari hulu sampai hilir. Di hulu, aturan RPP Kesehatan mendorong alih tanam bagi para petani tembakau untuk menanam jenis komoditas lain.

“Ketika industri tembakau digusur, sama saja Kemenkes melarang kami untuk menanam tembakau,” kata Samukrah seperti dikutip dari Kontan, Kamis (9/11/2023).

Menurut dia, hal tersebut tak mudah dilakukan. Sebab, belum ada tanaman lain yang bisa menjadi solusi pengganti atau setara dengan tembakau.

“Lagipula, ini (tembakau) adalah warisan sumber kehidupan kami secara turun-temurun dari para leluhur,” ucap Samukrah.

Larangan iklan kacaukan industri kreatif

Pasal lain yang juga tak kalah menimbulkan polemik adalah Pasal 449 yang berbunyi “Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.”

Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto menyampaikan kekhawatirannya, mengingat keberlangsungan industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya terancam dengan aturan pelarangan total iklan tersebut.

Sebab, rencana pelarangan total iklan pada RPP itu berisiko mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan.

“Penerimaan industri kreatif akan menurun 9 sampai 10 persen. Hal ini akan berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ucap dia.

Mengutip data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau di Indonesia bernilai lebih Rp 9 triliun. Sementara, kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital Tanah Air.

Dengan pendapatan yang menurun, tak ayal, industri kreatif juga dihantui gelombang PHK massal.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Syaifullah Agam.

“Jadi, akan ada ancaman PHK kepada pelaku ekonomi kreatif di subsektor ini bila RPP (Kesehatan) disahkan. Karena industri kreatif, seperti konser musik dan event, menjadi salah satu sektor yang akan sangat dirugikan,” ujar Syaifullah seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (10/12/2023).

Syaifullah menjabarkan, setidaknya terdapat enam subsektor industri yang terkait dengan industri hasil tembakau, seperti subsektor desain, film dan video, musik, penerbitan, periklanan, serta penyiaran, baik televisi (TV) maupun radio.

Menurut data Kemenparekraf, subsektor industri tersebut mempekerjakan lebih dari 725.000 tenaga kerja pada 2021.

Syaifullah juga menegaskan bahwa industri hasil tembakau memiliki multiplier effect besar karena menjangkau sektor lain, seperti perhotelan, makanan dan minuman, transportasi, pedagang asongan, serta baliho. Sektor-sektor ini menjadi tumpuan bagi 19,1 juta tenaga kerja.

“Jika (industri tembakau) terganggu, maka industri kreatif terganggu. Dampak negatifnya akan merembet ke banyak sektor lain yang saling berkaitan dan menopang pertumbuhan satu sama lain,” tegas Syaifullah.

https://money.kompas.com/read/2023/12/28/103700026/ancaman-dampak-kerugian-negara-dan-phk-massal-jika-pasal-tembakau-pada-rpp

Terkini Lainnya

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke