Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biayanya

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Saat ini, paspor berlaku hingga 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.

Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Tapi, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Lantas, bagaimana cara membuat paspor, syarat, dan biayanya?

Syarat membuat paspor

Beberapa persyaratan untuk mengurus pengajuan permohonan paspor sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Selain beberapa persyaratan di atas, pemohon paspor juga mungkin membutuhkan dokumen lain untuk penunjang keperluan pembuatan paspor.

Cara membuat paspor

Saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Adapun langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor
  2. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  3. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  5. Verifikasi dan adjudikasi
  6. Selesai.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

https://money.kompas.com/read/2023/12/29/193314726/cara-membuat-paspor-syarat-dan-biayanya

Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke