Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape dan Pod Bakal Naik?

Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.

Lantas, apakah aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga vape dan pod?

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga produk rokok elektrik seperti vape dan pod.

"Tentunya ini akan berimbas ke harga produk," kata Garindra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/1/2024).

Garindra mengatakan, pajak rokok ditetapkan tanpa adanya sosialisasi dengan baik dan terkesan dipaksakan untuk berlaku mulai 1 Januari 2024.

Ia mengatakan, sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak rokok, namun, tidak ada respons.

"Mengacu kepada saat penetapan pajak rokok terhadap rokok konvensional, diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan Cukai yang terjadi," ujarnya.

Karenanya, Garindra menilai aturan pajak rokok tersebut tidak adil bagi para pengusaha.

"Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat Cukai kami naik 15 persen," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/01/02/084713926/rokok-elektrik-resmi-kena-pajak-harga-vape-dan-pod-bakal-naik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke