JAKARTA, KOMPAS.com - Cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dapat dilakukan secara online dan offline.
Secara online, pekerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat mengeceknya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sedangkan secara offline, cek status kepesertaan juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).
Lalu, bagaimana cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak?
1. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak via JMO
Bagi peserta yang ingin mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak, berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
2. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak lewat website
Adapun cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak melalui situs web resminya adalah sebagai berikut:
3. Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak di kantor cabang
Selain dua cara di atas, cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan. Nantinya, petugas akan memberitahukan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Demikian informasi seputar cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak secara online dan offline.
https://money.kompas.com/read/2024/01/16/234151826/cara-cek-kepesertaan-bpjs-ketenagakerjaan-aktif-atau-tidak