KOMPAS.com - Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Sukoharjo 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.215.482.
UMK Sukoharjo 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 3,61 persen apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.138.247.
Keputusan UMR Sukoharjo 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Di Jawa Tengah, UMK Sukoharjo berada di urutam ke-18. Dibandingkan dengan daerah lain di eks Karesidenan Solo, upah minimumnya relatif tidak terlalu timpang.
Misalnya tetangga Sukoharjo, Kabupaten Boyolali menetapkan upah minimum Rp 2.250.327, lalu Kabupaten Klaten Rp 2.244.012, dan Kota Surakarta Rp 2.269.070.
Upah minimum tertinggi di Solo Raya ditempati oleh Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.288.366. Sementara dua daerah lainnya di Solo Raya, selisihnya cukup jauh yakni Kabupaten Sragen Rp 2.049.000 dan Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500.
Penetapan upah minimum ini mendasari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap upah minimum di 35 kabupaten kota di seluruh Jawa Tengah dari mulai yang tertinggi sampai terendah:
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Penetapan UMR Sukoharjo 2024
Penetapan gaji UMK Sukoharjo 2024 ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemkab Sukoharjo, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan UMK Sukoharjo 2024 itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, sebelum kemudian diajukan oleh Bupati Sukoharjo dan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penetapan UMR Sukoharjo 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum serta menggunakan data dari lembaga berwenang seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
UMR Sukoharjo ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji UMR Sukoharjo.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
https://money.kompas.com/read/2024/01/19/204103126/info-umr-sukoharjo-2024-dan-daerah-lain-di-solo-raya