Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji UMR Sidoarjo 2024, Tertinggi Ketiga di Jawa Timur

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sudah mengesahkan upah minimum regional alias UMR Sidoarjo 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari.

UMK Sidoarjo pada tahun ini dutetapkan sebesar Rp 4.638.582. Upah minimum ini naik sekitar Rp 120.000 apabila dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 4.518.581.

Keputusan gaji UMR Sidoarjo ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

Di Jawa Timur, UMR Kabupaten Sidoarjo berada di urutan ke-3 tertinggi dari seluruh upah minimum kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur, bahkan termasuk dalam 10 besar upah minimum tertinggi di Indonesia.

Di wilayah Jatim, UMK Sidoarjo hanya kalah dari Kota Surabaya yang menetapkan Rp 4.725.479 dan Kabupaten Gresik di peringkat kedua tertinggi dengan besaran Rp 4.642.031.

Sementara dibandingkan dengan daerah tetangganya yang lain, gaji UMR Sidoarjo relatif lebih tinggi. Misalnya dengan Kabupaten Pasuruan yang upah minimumnya Rp 4.635.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787.

Berikut ini rincian lengkap upah minimum di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur:

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Penetapan UMR Sidoarjo 2024

Penetapan UMK Sidoarjo 2024 ini juga sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Besaran nilai gaji UMR Sidoarjo ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMK Sidoarjo, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMK Sidoarjo 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab Sidoarjo, Pemprov Jatim, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, sebelum kemudian diusulkan bupati dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jatim.

Keputusan Gubernur Jatim terkait UMR Sidoarjo terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di daerah yang terkenal dengan sebutan kota delta ini.

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/134008026/gaji-umr-sidoarjo-2024-tertinggi-ketiga-di-jawa-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke