Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Sudah Bisa Lapor SPT, Dirjen Pajak: Sekecil Apapun Penghasilan Anda, Laporkan

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau  para WP untuk segera melaporkan SPT, dan tidak menunggu batas waktu pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kuangan Suryo Utomo mengatakan, batas waktu pelaporan SPT pajak tahunan untuk orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2024. Oleh karenanya, WP didorong untuk segera melapor.

"Sekecil apapun penghasilan anda, seberapapaun penghasilan anda, yuk kita laporkan SPT-nya," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut Suryo bilang, pelaporan SPT merupakan wujud tanggung jawab bagi WP kepada negara. Dengan demikian, berapapun penghasilan yang diterima WP, diminta untuk melaporkan SPT pajak tahunan.

"Menjadi penting ada dimensi kita harus melaporkan berapapun kewajiban perpajakan kita, walaupun nihil, karena sudah dipotong pemberi kerja, ya enggak apa-apa," tuturnya.

Untuk memudahkan para WP, Suryo bilang, laporan SPT pajak tahunan sudah bisa dilakukan secara online. Untuk mennggunakan layanan tersebut, WP dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.

"Lapor online lebih mudah," ucap Suryo.

Sebagai informasi, setiap WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif wajib melaporkan SPT pajak tahunan. Hal ini juga berlaku bagi WP dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni sebesar Rp 54 juta per tahun.

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 848.755 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT pajak tahunan 2023 hingga 17 Januari 2024. Ini terdiri dari SPT tahunan Badan sejumlah 37.423 SPT dan SPT Tahunan Orang Pribadi sejumlah 848.755 SPT.

https://money.kompas.com/read/2024/01/26/154200826/masyarakat-sudah-bisa-lapor-spt-dirjen-pajak--sekecil-apapun-penghasilan-anda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke