Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui, Ini Biaya Bagasi Kereta Api

Aturan mengenai dimensi, jumlah, dan berat barang bawaan penumpang kereta tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2021 dan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang pada tahun 2015.

Disadur dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimal 20 kg dan berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta setiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, tetap bisa membawa barang ke dalam kereta penumpang, dengan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Tarif bagasi kereta api

Tarif atau biaya atas kelebihan berat bagasi untuk setiap kelas kereta sebagai berikut:

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kg
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kg
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kg.

Pembayaran tarif atau biaya bagasi tersebut bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis barang yang berukuran melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.

Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.

Saat melakukan reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya. Bila tak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Perlu dicatat, beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain:

Sebagai tambahan informasi, bila di atas kereta kedapatan penumpang membawa bagasi yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi dengan besaran berikut:

  • Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg

Demikian informasi mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta api dan rincian biaya atas kelebihannya. Perhitungan berat bagasi tiap kelas kereta api tersebut dibulatkan ke atas pada setiap kelipatan 5 kg.

https://money.kompas.com/read/2024/01/30/093257226/ketahui-ini-biaya-bagasi-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke