Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: 16 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 16 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Januari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari 16 penyelenggara fintech P2P lending tersebut, 9 penyelenggara fintech P2P lending sedang dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Selama Januari 2024, Agusman mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dia menyebut pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending hingga Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun. Agusman mengatakan nilai itu meningkat 16,67 persen secara Year on Year (YoY).

"Adapun nilai per Desember 2022 sebesar Rp 51,12 triliun," ungkapnya.

Agusman menerangkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2023 sebesar Rp 59,38 triliun. Nilai itu tumbuh 18,06 persen YoY.

Sementara itu, dia memaparkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,93 persen per Desember 2023.

Angka itu bisa dibilang naik sebanyak 0,12 persne, jika dibandingkan posisi TWP90 per November 2023 yang sebesar 2,81 persen. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo). 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul OJK Sebut Ada 16 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

https://money.kompas.com/read/2024/02/20/215522126/ojk-16-perusahaan-pinjol-belum-penuhi-ketentuan-modal-minimum-rp-25-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke