Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tertekan Produk Impor, Pengusaha Kemasan Makanan Minuman Minta Permendag 36 Tahun 2023 Direvisi

Ketua ABOFI Santoso Samudra mengatakan, Permendag Nomor 36 tahun 203 perlu diperkuat dan diperluas agar menjangkau industri hilir. sebab, industri hilir kemasan fleksibel saat ini mengalami tekanan luar biasa dari produk impor dengan harga dumping.

Agar dapat bertahan, perlu ditingkatkan status larangan dan pembatasan atau Lartas pada Permendag No 36/2023 dari Lartas LS (Laporan Surveyor) menjadi Lartas LS (Laporan Surveyor) dan PI (Persetujuan Impor).

Selain itu, perlu juga adanya pemberlakuan (Bea Masuk Anti Dumping) terhadap produk-produk impor yang masuk dan sudah terbukti menggunakan harga dumping sesuai hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia.

“Kebijakan itu adalah upaya untuk memprioritaskan komoditas produksi dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan rencana ekspansi industri dalam negeri pada tahun mendatang menuju Indonesia emas,” kata Santoso di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Santoso bilang, fakta yang mendasari permohonan peningkatan ini adalah, maraknya produk impor yang masuk dengan harga dumping. Kemudian, tingginya volume impor dengan harga dumping dari China, Malaysia, Thailand, dan Vietnam sejak 2018 hingga 2022 naik sebesar 37,9 persen dari volume 45.042 ton menjadi 62.152 ton.

“Dengan harga dumping sampai dengan 30 persen, negara lain di ASEAN sudah menerapkan BMAD untuk produk yang berasal dari negara tersebut. Ini menyebabkan Indonesia sebagai pasar terbuka utama masuknya barang impor,” lanjut dia.

Dia juga mengatakan, utilitas kapasitas industri plastik anggota ABOFI tidak bisa meningkat mengikuti investasi penambahan kapasitas dan menghadapi tekanan oleh produk impor dengan harga dumping akan cenderung menurun pada tahun-tahun mendatang tanpa adanya dukungan pemerintah.

“Kerugian ini merupakan isu yang dialami di tahun 2023, dan akan berlanjut jika tidak ada perbaikan ekonomi baik di dalam maupun di luar negeri serta perlindungan terhadap industri dalam negeri,” ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/02/23/100000726/tertekan-produk-impor-pengusaha-kemasan-makanan-minuman-minta-permendag-36

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke