Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPS Sempat Setop Pendataan Potensi Desa pada 2022-2023, Ini Sebabnya

Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, penyetopan pemutakhiran data perkembangan desa ini diakibatkan keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memblokir sementara anggaran (automatic adjustment).

"Memang tahun 2022 dan 2023 ada jeda kami istirahat, kami tidak menghasilkan Podes karena ada automatic adjustment. Jadi karena itu permasalahannya," ujarnya di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, BPS selalu melakukan pendataan Podes setiap tahunnya, kecuali 2022 dan 2023.

Data perkembangan desa dari Podes ini kemudian digunakan oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan pembangunan desa.

"Data Podes sebenarnya mendukung prioritas nasional II, dan di dalam RPJMN kami mendapatkan amanat untuk menghasilkan Indeks Desa dan kemudian digunakan basisnya adalah data Podes," jelasnya.

Mengingat pentingnya data Podes ini, dia memastikan pada tahun ini BPS akan kembali melaksanakan pendataan Podes. Meskipun Kemenkeu kembali memberlakukan automatic adjustment pada 2024.

"Tahun 2024 data Podes akan kami hasilkan kembali dan nanti di belakang bagaimana komitmen BPS untuk menghasilakan data Podes akan kami sampaikan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu sudah mengimplementasikan automatic adjustment pada 2022 dan 2023, di mana pada saat itu nilai anggaran yang diblokir sementara masing-masing sebesar Rp 24,5 triliun dan Rp 50,2 triliun.

Pada 2024, Kemenkeu kembali melakukan pemblokiran sementara anggaran K/L sebesar Rp 50,14 triliun. Angka tersebut merupakan kumulatif dari anggaran seluruh K/L yang diblokir, dengan porsi 5 persen dari setiap pagu anggaran belanja K/L.

https://money.kompas.com/read/2024/03/05/141600626/bps-sempat-setop-pendataan-potensi-desa-pada-2022-2023-ini-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke