JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Percetakan Uang RI atau Peruri menyatakan, meterai elektronik telah menjadi fundamental pelengkap dalam transformasi digital pada institusi dan lembaga.
Dengan ditunjuknya Peruri sebagai Govtech oleh pemerintah, perseroan dapat mengakselerasi pertumbuhan penggunaan Meterai Elektronik karena dalam Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik menjadi satu hal fundamental dalam interaksi antara Pemerintah dengan masyarakat dan institusi lainnya.
"Oleh karena itu, Perum Peruri senantiasa memperbaiki dan sedang mengembangkan sistem meterai elektronik 2.0 untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penggunaan meterai elektronik. Salah satunya berupa fitur document tracking pada dokumen yang telah dibubuhi meterai elektronik," kata Direktur Digital Business Perum Peruri Fitria Rahmayanti dalam keterangan resmi pada acara Appreciation & Sharing Session 2024 bagi perusahaan pemungut dan pengguna meterai elektronik, Kamis (7/3/2024).
"Semua itu dilakukan agar cakupan penggunaan meterai elektronik lebih luas lagi dan memberikan value bagi seluruh pihak," imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Utama PT Peruri Digital Security (PDS) Tetty Herawati menjelaskan, implementasi meterai elektronik telah berjalan hampir 2,5 tahun.
"PDS mengemban amanah dari DJP dan PERUM PERURI sebagai distributor meterai elektronik, sejak dari awal implementasi, dengan memberikan layanan integrasi dan distribusi meterai elektronik bagi perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk DJP sebagai Pemungut. Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS," ungkap dia.
Transformasi digital menjadi keniscayaan dan strategi baru dalam berkompetensi serta meningkatkan efisiensi.
Ke depannya, imbuh dia, dengan majunya digitalisasi, maka penggunaan meterai elektronik maupun produk digital akan semakin jauh meningkat dan semakin luas digunakan.
"Oleh karena itu PDS terus berusaha untuk menyediakan layanan dan solusi yang lebih baik lagi, salah satunya dengan menyediakan layanan solusi cyber security yang dapat meningkatkan keamanan sistem teknologi digital perusahaan pemungut," ungkapnya.
Adapun Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP I menjelaskan, pemungut diberikan amanah oleh undang-undang melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan kegiatan pungutan pajak objektif berupa meterai elektronik. Pemerintah mempersiapkan infrastruktur dan regulasinya.
"Hasil pungutan tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. Oleh karena itu DJP berterima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para Pemungut atas kerja sama dan kolaborasi yang baik selama ini," ujarnya.
Menurut Tunjung, penerimaan negara dari meterai telah mencapai Rp 6,7 triliun. DJP memperkirakan potensi penerimaan negara dari Meterai Elektronik masih sangat besar dan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan negara.
"Oleh karena itu ke depannya, DJP akan memperluas dan menambah pemungut untuk meraih potensi maksimal penerimaan negara dari meterai elektronik," terang dia.
https://money.kompas.com/read/2024/03/07/211200326/perluas-penggunaan-peruri-kembangkan-sistem-meterai-elektronik-2.0-