Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Perbolehkan Tanah di IKN Dijual ke Investor, Ini Skemanya Menurut OIKN

Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan, jual beli tanah di IKN hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujarnya saat Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Artinya, investor tidak dapat membeli tanah di IKN dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun tidak menutup kemungkinan dalam kondisi tertentu tanah di IKN dapat dijual sebagai hak milik kepada investor. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan jual beli tanah di IKN yang memperbolehkan investor memiliki tanah IKN sebagai hak milik.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," ucapnya.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi HPL tanah di IKN seluas 34.000 hektar.

Meski pada tahap awal ini jual beli tanah di IKN baru berupa HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas HPL, namun ke depannya OIKN bisa saja menjual tanah di IKN ke investor dalam bentuk SHM.

Penjualan tanah dengan SHM ini kemungkinan dapat diberikan kepada investor yang akan menggarap sektor hunian berupa rumah tapak.

"SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang penting sama investornya HGB dulu," kata Agung pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi membuka opsi lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk bisa dibeli oleh para investor.

Hal itu merupakan salah satu dari dua arahan Kepala Negara untuk mempercepat keran investasi di IKN yang tersaji dalam rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (13/03/2024).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, Presiden memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan.

"Kemudian juga tadi saran dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (IKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau," jelasnya dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

https://money.kompas.com/read/2024/03/15/124000426/jokowi-perbolehkan-tanah-di-ikn-dijual-ke-investor-ini-skemanya-menurut-oikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke