Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] AS Ancam Blokir TikTok Secara Nasional| THR ASN Dipastikan Cair 22 Maret

1. AS Todong ByteDance: Pilih Jual TikTok atau Diblokir

Badan legislatif Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menyebabkan pemblokiran nasional terhadap aplikasi video populer TikTok.

Ancaman blokir di seluruh Negeri Paman Sam ini akan diterapkan jika pemiliknya yang berbasis di China, ByteDance, tidak menjual sahamnya.

Mengutip AP, Jumat (15/3/2024), menurut para senator di DPR AS, ada kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan bisa menjadi ancaman nasional.

Anggota parlemen mengklaim, mereka bertindak atas kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan perusahaan saat ini merupakan ancaman keamanan nasional.

RUU tersebut disahkan dengan dukungan suara 352 melawan 65 dan kini diajukan ke Senat.

TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika, adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh ByteDance Ltd.

Selengkapnya klik di sini.

2. 19 Daerah Telah Umumkan Formasi CPNS 2024, Simak Daftarnya

Berikut 19 daerah yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2024 sebagaimana dikutip dari Kompas.tv, yaitu:
1. BKPSDM Pontianak: 528 CPNS dan 687 PPPK
2. BKPSDM Kabupaten Bandung Barat: 450 CPNS dan PPPK

3. BKPSDM Kota Blitar:300 CPNS dan PPPK
4. BKPSDM Kota Malang: 3.799 CPNS dan PPPK
5. BKPSDM Gianyar: 7.864 CPNS dan PPPK
6. BKPSDM Kota Tidore Kepulauan: 1.672 CPNS dan PPPK

7. BKPSDM Kab. Kapuas Hulu: 3.124 CPNS dan PPPK
8. BKPSDM Kota Mataram: 685 CPNS dan PPPK
9. BKPSDM Kota Metro: 162 CPNS dan PPPK
10. BKPSDM Karimun: 2.369 CPNS dan PPPK
11. ...

Selengkapnya klik di sini.

3. Tanggapan OJK Soal Perang Bunga Tinggi di Industri Bank Digital

Bank digital masih menggunakan bunga simpanan dan bunga deposito yang tinggi sebagai daya tarik untuk nasabah baru. Besaran bunga yang ditawarkan bank digital kerap kali juga berada di atas bunga penjaminan yang diberikan LPS yakni 4,25 persen.

Artinya, simpanan nasabah tersebut tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika terjadi risiko pada bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, pihaknya mendorong penerapan pelindungan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, pelindungan nasabah yang dimaksud meliputi transparansi.

"OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/5/2024).

Selengkapnya klik di sini.

4. Sri Muyani Pastikan THR ASN Cair Mulai 22 Maret 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dilakukan paling cepat mulai 22 Maret 2024.

Hal itu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana Pasal 11 beleid tersebut menyebutkan, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Bendahara negara menjelaskan, rangkaian proses pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri dimulai pada 18 Maret 2024, yakni dengan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh satuan kerja.

Selengkapnya klik di sini.

5. Jokowi Perbolehkan Tanah di IKN Dijual ke Investor, Ini Skemanya Menurut OIKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) buka suara terkait arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan tanah di IKN dibeli oleh para investor.

Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan, jual beli tanah di IKN hanya berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujarnya saat Rakornas IKN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Artinya, investor tidak dapat membeli tanah di IKN dengan skema Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun tidak menutup kemungkinan dalam kondisi tertentu tanah di IKN dapat dijual sebagai hak milik kepada investor.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan jual beli tanah di IKN yang memperbolehkan investor memiliki tanah IKN sebagai hak milik.

"Ada kasus-kasus di mana kita nanti bisa menjual. Tapi kita harus pilah-pilah, tidak semua tanah bisa dijual langsung, dalam arti pengalihan menjadi hak milik," ucapnya.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi HPL tanah di IKN seluas 34.000 hektar.

Meski pada tahap awal ini jual beli tanah di IKN baru berupa HGB dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas HPL, namun ke depannya OIKN bisa saja menjual tanah di IKN ke investor dalam bentuk SHM.

Selengkapnya klik di sini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/16/060000126/-populer-money-as-ancam-blokir-tiktok-secara-nasional-thr-asn-dipastikan-cair

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke