Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunjangan Pionir bagi ASN yang Pindah ke IKN, Ongkos Keluarga dan ART Termasuk

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan yang disebut dengan insentif pionir itu mencakup sejumlah aktivitas. Menurutnya tunjangan pemindahan meliputi biaya pengemasan atau persiapan pemindahan hingga biaya transportasi.

"Biaya transportasi, ini terkait tunjangan pionir yang akan pindah ke IKN," ujar dia ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Adapun biaya pemindahan itu mencakup anggota keluarga ASN. Anas menyebutkan, pemerintah akan menanggung biaya pemindahan untuk satu ASN, pasangan, dua anak, serta asisten rumah tangga (ART).

Namun demikian, Anas belum bisa merinci besaran yang bakal diberikan lewat insentif pionir itu. Pasalnya, saat ini wacana tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Detailnya nanti masih akan kami bahas bersama Bu Menteri Keuangan," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu insentif yang disiapkan ialah pemberian biaya kepindahahan ASN. Selain itu juga pemerintah juga menyiapkan insentif untuk biaya tinggal ASN beserta keluarga di IKN.

"Jadi mulai ongkos pindah alamat, sampai selama dia tinggal di sana termasuk, sedang dicari dan dikaji," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar yang mumpuni. Anas bilang, pemerintah akan membangun sekolah dengan kualitas baik, sehingga ASN yang sudah berkeluarga tidak ragu untuk pindah.

"Agar ASN yang pindah ke sana akan kerasan," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah mencatat, jumlah ASN yang akan pindah ke IKN pada tahap pertama sebanyak 6.000 ASN. Rencananya, pemindahan perdana dilakukan setelah Agustus 2024.

https://money.kompas.com/read/2024/03/17/053330426/tunjangan-pionir-bagi-asn-yang-pindah-ke-ikn-ongkos-keluarga-dan-art-termasuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke