Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pindah ke IKN, Gubernur BI: Jakarta Tetap Akan Menjadi Pusat Kegiatan..

Perry menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, kantor pusat BI harus berada di ibu kota negara. Oleh karenanya, kantor pusat BI akan beralih ke IKN.

"UU menyatakan, kedudukan BI adalah di ibu kota negara, oleh karena itu kantor pusat BI sesuai UU akan juga kantor pusatnya di IKN," ujar Perry, dalam konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, kantor pusat BI yang saat ini berada Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat, akan menjadi bagian dari kantor cabang BI. Meskipun berstatus kantor cabang, kantor BI di Jakarta Pusat masih akan menjadi pusat kegiatan berbagai aktivitas bank sentral.

"Tentu saja Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan karena operasional sebagian besar, pembayaran, moneter, cadangan devisa, sektor keuangan, ada di Jakarta," tutur Perry.

Meskipun kantor pusat pindah ke IKN dan sebagian besar kegiatan operasional bank sentral tetap berada di Jakarta, Perry bilang, aktivitas perumusan kebijakan tidak akan terganggu. Pasalnya, BI sudah terbiasa memanfaatkan kanal teknologi digital.

"BI itu sejak Covid sudah terbiasa digital dan pola kerjanya sudah pola kerja hybrid," kata Perry.

"Seperti sekarang Pak Juda (Deputi Gubernur BI) meski sedang dinas di Basel, tapi tetap saja 2 hari ini ikut RDG dan itu sah sesuai peraturan dewan gubernur," sambungnya.

Perry pun memastikan, pihaknya akan mulai pindah ke IKN pada 17 Agustus mendatang. Ini sebagiamana yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Insya Allah 17 Agustus kami akan bersama juga ikut dengan pemerintah berkantor pusat di IKN," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/21/040800026/pindah-ke-ikn-gubernur-bi--jakarta-tetap-akan-menjadi-pusat-kegiatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke