Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

78 Tahun Dikendalikan Singapura, Ruang Udara Natuna Akhirnya Kembali ke Indonesia

Luhut mengatakan, Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 — 37.000 kaki.

"60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia," tulis Luhut melalui akun Instagram resminya, Jumat (22/3/2024).

Luhut mengatakan, dengan resmi diberlakukannya pengalihan FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, maka kebijakan pemerintah terkait pelayanan jasa penerbangan akan membuat ruang udara Indonesia semakin aman, kompetitif dan atraktif bagi industri penerbangan sipil.

"Sehingga pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai," tulis Luhut.

Luhut juga mengatakan, selain perjanjian FIR, perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura juga diberlakukan.

Ia mengatakan, perjanjian ini paling melegakan mengingat ketiga hal tersebut menjadi isu bilateral yang lama belum dituntaskan antara kedua negara.

"Berkat pendekatan diplomasi yang baik dari Presiden @jokowi bersama PM Lee Hsien Long, ketiga perjanjian tersebut bisa disepakati bersama," tulis Luhut.

Luhut menceritakan, proses penyelesaian tiga perjanjian tersebut sangata panjang bagi kedua negara.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dialog dengan semua pihak dikedepankan terutama menjalin komunikasi dengan Menteri Senior Singapura, Pak Teo Che Hean.

"Dalam perjalanannya, ternyata hal tersebut motor utama dalam mempercepat keseluruhan proses pemberlakuan. Semua langkah diambil dengan tekad mengedepankan memperkuat hubungan bilateral dan menghormati kedaulatan serta integritas wilayah kedua negara," ucap dia.

Untuk diketahui, Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional, Pelayanan Ruang Udara atau FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Pengelolaan FIR di wilayah NKRI oleh Singapura berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Saat itu, Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan.

ICAO menilai bahwa kala itu Indonesia yang sedang merintis penerbangan belum siap secara infrastruktur.

Di awal masa kemerdekaan, kondisi fasilitas peralatan maupun tenaga lalu lintas udara Indonesia sangat minim sehingga pengelolaan FIR diserahkan kepada Singapura.

Oleh karenanya, sejak tahun 1946, sebagian FIR wilayah barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

https://money.kompas.com/read/2024/03/22/130900226/78-tahun-dikendalikan-singapura-ruang-udara-natuna-akhirnya-kembali-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke