Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aprindo Minta Kemendag Terbuka soal Kepastian Nilai Utang Rafaksi Minyak Goreng

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, usai adanya Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Rafaksi Minyak Goreng yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) kemarin Senin (25/3/2024), pihaknya masih belum mendapatkan pemberitahuan tertulis dari Kementerian Perdagangan.

“Tentunya hingga hari ini kami masih belum mendapatkan info resmi secara tertulis dari Kementerian Perdagangan yang menyatakan siap melakukan arahan dari Pak Menkomarves. Namun di satu sisi kami mengapresiasi Pak Luhut (Menkomarves) yang sudah memberikan kepastian untuk pembayaran rafaksi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Oleh sebab itu lanjut Roy, pihaknya masih menunggu dengan baik langkah selanjutnya dari Kemendag dan BPDPKS untuk melakukan pembayaran tagihan rafaksi.

Selain itu Roy juga meminta agar Kemendag mau transparansi ihwal nilai besarnya utang rafaksi minyak goreng itu. Sebab, selama 2 tahun utang itu belum dibayarkan, ada perbedaan nilai utang antara perhitungan versi Aprindo dan versi Kemendag melalui hasil verifikasi Sucofindo.

Berdasarkan catatan Kompas.com Kemendag bilang jumlah total utang Aprindo beserta produsen migor sebesar Rp 812 miliar namun berdasarkan data Sucofindo Kemendag hanya memiliki utang senilai Rp 474 miliar.

Roy mengaku pihaknya selama ini belum pernah diajak berkomunikasi untuk membahas kepastian nilai utang tersebut.

“Oleh sebab itu kami mau meminta Kemendag transparansi dan menyampaikan mekanisme perhitungannya. Nilainya dibuka, toh itu bukan dana dari APBN tapi yah memang uang dari BPDPKS,” tegas Roy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng kepada pedagang sebesar Rp 474,8 miliar melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Luhut meminta kasus utang rafaksi minyak goreng seperti ini tidak terulang kembali.

"Saya tadi berpesan kepada pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya. Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut melalui sebuah video yang diunggah akun Intagram resminya @luhut.pandjaitan, Senin (25/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/03/26/114746726/aprindo-minta-kemendag-terbuka-soal-kepastian-nilai-utang-rafaksi-minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke