Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

PR Manager inDrive Indonesia Wahyu Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah selama menguntungkan pengemudi ojol, penumpang, dan aplikator.

"Kami akan selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah supaya dapat menguntungkan berbagai pihak yang terlibat di sini," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih akan melihat aturan yang sedang digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait pekerja berstatus kemitraan.

Selanjutnya, InDrive akan melakukan audiensi dengan pemerintah dan asosiasi mitra pengemudi ojol untuk penerapannya.

"Kami masih menunggu dulu seperti apa keputusan dan kebijakan yang nanti akan diterapkan oleh pemerintah, baru nanti tentunya kami akan mengambil kebijakan dan juga aturan yang tepat sesuai dengan yang direkomendasikan pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker untuk membentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Pekerja tersebut termasuk ojek online (ojol), kurir online, dan lainnya.

"Belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan, oleh karena itu, tadi Komisi IX salah satu kesimpulannya meminta kepada atau mendorong kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Ida mengatakan, aturan tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal terkait perlindungan pekerja berstatus kemitraan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, ia mengatakan, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pengemudi ojol dan kurir online belum termasuk dalam kategori pekerja yang diatur dalam kedua aturan tersebut.

"Tadi saya sampaikan dasar surat edaran yang kami keluarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana ini pemberian THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT, sementara ojol tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 karna hubungan kerjanya kemitraan tadi," ujarnya.

Terakhir, Ida mengatakan, penyusunan permenaker terkait pekerja berstatus kemitraan tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

Karenanya, saat ini, THR bagi ojol dan kurir online baru bersifat imbauan. Ia juga tidak memastikan aturan tersebut bisa rampung tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2024/03/28/141200126/kemenaker-siapkan-aturan-pekerja-berstatus-kemitraan-ini-tanggapan-indrive

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke