Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendag Pantau Aktivitas Shop Tokopedia

Hal ini agar tetap sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Tiktok dan Tokopedia pada awal pekan ini.

Pada pertemuan itu, Kemendag mendapatkan penjelasan yang komprehensif tentang proses transisi dan hasil integrasi platform menjadi Shop Tokopedia.

“Tokopedia menyampaikan laporan terkait progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop Tokopedia, ujar Isy Karim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut Isy mengatakan, aplikasi Shop Tokopedia sudah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.

Sebelumnya, migrasi sistem elektronik TikTok Shop yang seluruhnya dikelola oleh Tokopedia pasca-kolaborasi TikTok-Tokopedia sejak 12 Desember 2023 resmi rampung di pekan terakhir Maret 2024.

Pencapaian ini lebih cepat dari periode masa uji coba 4 bulan yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan, seluruh aktivitas pembayaran dan transaksi serta pengelolaan user dan pedagang (merchant) yang semula dilakukan oleh TikTok, saat ini telah berpindah ke domain PT Tokopedia dan dikelola sepenuhnya oleh Tokopedia melalui aplikasi Shop Tokopedia.

“Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan TikTok telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan perizinan berusaha sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan,” ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu (3/4/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/04/04/165500626/kemendag-pantau-aktivitas-shop-tokopedia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke