Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa "Travel Gelap" Masih Diminati Masyarakat?

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum ilegal seperti travel gelap masih menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan moda transportasi untuk berpergian.

Contohnya saja saat pelaksanaan mudik Lebaran 2024, salah satu angkutan umum berpelat hitam ini sempat mengalami kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang penumpang.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, travel gelap masih diminati oleh masyarakat karena bisa menjemput dan mengantar sampai ke rumah masing-masing penumpang.

Hal ini menjadi keunggulan travel gelap lantaran layanan angkutan umum masih belum tersedia secara merata hingga ke pedesaan.

Djoko bilang, layanan angkutan perdesaan, angkutan perkotaan, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perintis yang dulu pernah ada saat ini sudah punah.

"Masyarakat di pedesaan membutuhkan angkutan gelap semacam ini. Mereka memberi fasilitas mengantar dan menjemput sampai ke depan rumah penumpang yang tak terjangkau angkutan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/4/2024).

Selain itu, cara penyedia travel gelap memasarkan layanannya juga menjadi alasan angkutan umum ilegal ini bisa terus menggaet pelanggan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, kini penyedia travel gelap memasarkan layanannya melalui media sosial sehingga bisa menjangkau pasar lebih luas.

"Sebenarnya razia sudah dilakukan, tapi ini operasinya unik juga. Info dari kepolisian, promosinya dan ngumpulin orang dari media sosial. Jadi mengakuisisi penumpang lewat promosi di medsos lalu beroperasinya seperti mobil sendiri," ungkap Adita saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Adita, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya travel gelap ini juga menjadi penyebab travel gelap sulit diberantas.

Padahal setiap angkutan umum harus mengantongi izin dari Kemenhub sehingga bisa dimonitor kelaikannya seperti uji KIR. Artinya, standar keamanan kendaraan travel gelap tidak terjamin.

Alhasil, promosi yang gencar melalui media sosial ditambah masyarakat yang tidak menyadari travel gelap berbahaya membuat angkutan umum ilegal ini tetap banyak peminatnya terutama ketika pelaksanaan mudik lebaran.

"Pasti demand supply ada. Jadi ketemulah antara kebutuhan dengan orang-orang yang melakukan praktik ini," ucap Adita.


Dilema Kemenhub Tertibkan Travel Gelap

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pihaknya bersama Korlantas telah melakukan razia secara intens.

Namun lantaran travel gelap ini menggunakan plat hitam seperti kendaraan pribadi pada umumnya, maka menjadi sulit untuk dideteksi.

"Masalah travel gelap itu kan bukan hanya tumbuh sekarang. Jalur Cawang sampai ke Bogor dari dulu sudah ada kan. Kita terus menghimbau untuk membenahi tapi ya namanya gelap kan susah kita memprediksi," ujar Hendro saat ditemui setelah penutupan Posko Angkutan Lebaran 2024 di kantornya, Jumat (19/4/2024).

Dia menilai, permasalahan travel gelap ini cukup dilematis lantaran di satu sisi layanan travel gelap dibutuhkan masyarakat pedesaan.

Namun di sisi lain menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan setiap angkutan umum wajib berpelat kuning dan berizin.

Sementara, aturan ini tidak berlaku untuk taksi online yang diperbolehkan beroperasi dengan kendaraan pribadi berpelat hitam.

"Itu menjadi titik perhatian juga kita tertibkan. Kan tidak bisa parsial, ada sisi lain yang harus kita tertibkan juga. Kalau kita menetapkan aturan itu tidak boleh terus-terusan pasti ada sisi lain yang harus kita beresin juga masalah sosialnya dan lain-lain," ucapnya.

Oleh karenanya, kata Hendro, untuk mengatur travel gelap ini, aturan mengenai taksi online juga harus dibenahi agar tidak ada diskriminasi.

"Kita harus punya komitmen yang sama dan seimbanglah dalam hal ini. Jangan ada diskriminasi, jangan (travel gelap) ditertibkan tapi yang lain (taksi online) enggak," kata Hendro.

Hendro melanjutkan, salah satu yang bisa diupayakan untuk menertibkan travel gelap ialah dengan mengubah undang-undang dimana kendaraan plat hitam diperbolehkan menjadi angkutan umum dengan syarat harus melakukan serangkaian pengujian seperti uji kir.

Namun tentu untuk mengubah sebuah undang-undang juga bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Mungkin regulasinya yang perlu kita lihat, apakah perlu mengakomodir tapi dengan persyaratan-persyaratan tertentu, harus KIR, harus ini itu. Daripada kita membiarkan (travel gelap) tapi demandnya tinggi juga," tuturnya.

https://money.kompas.com/read/2024/04/22/123949926/mengapa-travel-gelap-masih-diminati-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke