Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Ganti Jadi KRIS

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Dalam Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

"Dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit," bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Masih dalam aturan yang sama disebutkan bahwa dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Fasilitas Kesehatan.

Dalam pembinaan dan evaluasi Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Iuran BPJS

Terkait dengan iuaran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran.

"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Seperti dilansir Nasional Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

"(Nantinya) semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).


Nadia menuturkan, penerapan kelas standar bakal dilakukan secara bertahap.

Menurut data Peta Jalan Implementasi KRIS yang dia sampaikan, ada 183 rumah sakit dari total 3.122 rumah sakit yang dikecualikan, meliputi 42 rumah sakit jiwa, 52 RSD Pratama, dan 89 Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC).

Adapun saat ini, sudah ada 10 rumah sakit yang melakukan uji coba penerapan KRIS.

Kesepuluh rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

"Saat ini dari 4 sudah 10 rumah sakit, ya. Setelah uji coba akan dikaji dulu," tutur dia.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, melalui KRIS, nantinya seluruh pelayanan di dalam rumah sakit akan disamakan.

Salah satu contoh yang dipaparkan Budi, yakni satu kamar hanya akan berisi satu tempat tidur dan dilengkapi AC.

Budi bilang, cara tersebut dilakukan agar pasien tidak merasa sesak dan mendapatkan pelayanan terbaik.

"Jadi kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat jangan terlalu sesak. 4 tempat tidur ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," jelas Budi di kompleks DPR RI, pekan ini.

https://money.kompas.com/read/2024/05/13/134500926/kelas-1-2-3-bpjs-kesehatan-dihapus-pemerintah-ganti-jadi-kris

Terkini Lainnya

Indonesia Tambah Impor 8 KRL Baru dari China pada 2025, Nilainya Rp 2,20 Triliun

Indonesia Tambah Impor 8 KRL Baru dari China pada 2025, Nilainya Rp 2,20 Triliun

Whats New
Perum Peruri Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Perum Peruri Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Cara Menghapus Daftar Transfer di myBCA

Cara Menghapus Daftar Transfer di myBCA

Whats New
Lepas Ekspor Kopi ke Amerika Serikat 1,48 Juta Dollar AS, Mendag Zulhas: Ini Luar Biasa...

Lepas Ekspor Kopi ke Amerika Serikat 1,48 Juta Dollar AS, Mendag Zulhas: Ini Luar Biasa...

Whats New
 Luhut: Dana 'Family Office' Global Berpotensi Tingkatkan PDB dan Investasi Indonesia

Luhut: Dana "Family Office" Global Berpotensi Tingkatkan PDB dan Investasi Indonesia

Whats New
Cara Menghapus Daftar Transfer di KlikBCA

Cara Menghapus Daftar Transfer di KlikBCA

Whats New
Mulai Hari Ini, NIK Bisa Digunakan untuk 7 Layanan Pajak Ini

Mulai Hari Ini, NIK Bisa Digunakan untuk 7 Layanan Pajak Ini

Whats New
Gandeng Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Gandeng Shopee, SiCepat Siap Beri Garansi Waktu Pengiriman Paket

Whats New
Jawa Timur Posisi 1 Penduduk Miskin Terbanyak Per Maret 2024, Ini Daftar 9 Provinsi Lain

Jawa Timur Posisi 1 Penduduk Miskin Terbanyak Per Maret 2024, Ini Daftar 9 Provinsi Lain

Whats New
Sun Life Indonesia Umumkan Angkat Teck Seng Ho Jadi Presdir Baru

Sun Life Indonesia Umumkan Angkat Teck Seng Ho Jadi Presdir Baru

Whats New
Minuman Berpemanis Kena Cukai, Kemenperin: Industri Kecil Akan Terdampak

Minuman Berpemanis Kena Cukai, Kemenperin: Industri Kecil Akan Terdampak

Whats New
Hasil Riset: Kebiasaan Belanja Gen Z Sangat Dipengaruhi TikTok

Hasil Riset: Kebiasaan Belanja Gen Z Sangat Dipengaruhi TikTok

Spend Smart
Muhammadiyah Disebut Bakal Dirikan Bank Syariah, Ketua Pengurus: Memang Ada Rencana...

Muhammadiyah Disebut Bakal Dirikan Bank Syariah, Ketua Pengurus: Memang Ada Rencana...

Whats New
Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik 4 BUMN dan Bank Tanah Rp 6,1 Triliun

Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik 4 BUMN dan Bank Tanah Rp 6,1 Triliun

Whats New
Banyak Perusahaan Kurangi Karyawan, Emiten GPS Ini Beberkan Strategi Pertahankan Pekerjanya

Banyak Perusahaan Kurangi Karyawan, Emiten GPS Ini Beberkan Strategi Pertahankan Pekerjanya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke