Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat ATM

Kode billing pembayaran ujian CAT SKD sekolah kedinasan sudah bisa dicek melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), https://dikdin.bkn.go.id.

Peserta yang mendaftar di instansi selain di instansi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), dan Badan Pusat Statistik (BPS), dapat membayar ujian SKD dengan kode billing yang diperoleh.

Lantas, bagaimana cara membayar ujian CAT sekolah kedinasan?

Cara bayar ujian CAT SKD sekolah kedinasan lewat ATM

Pembayaran ujian CAT SKD sekolah kedinasan bisa dilakukan melalui ATM, teller, m-banking, e-wallet, marketplace, dan alfamart/indomaret.

Cara bayar ujian CAT SKD sekolah kedinasan lewat ATM sebagai berikut:

- Bank BNI

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu Pembayaran dan pilih Pajak/Penerimaan Negara
  • Pilih menu Pajak/PNBP/Bea & Cukai, lalu masukkan 15 digit kode billing
  • Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer.

- Bank BRI

- Bank Mandiri

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu Bayar/Beli dan pilih Penerimaan Negara
  • Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai, lalu masukkan 15 digit kode billing
  • Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer.

- Bank BCA

  • Masukkan kartu ATM dan PIN
  • Pilih menu Bayar/Beli dan pilih Penerimaan Negara
  • Pilih menu Pajak/PNBP/Cukai, lalu masukkan 15 digit kode billing
  • Transfer tagihan yang tertera dan foto bukti transfer.

Itulah cara bayar ujian CAT SKD sekolah kedinasan tahun 2024 melalui ATM BNI, BRI, Mandiri, dan BCA.

https://money.kompas.com/read/2024/06/28/122338326/cara-bayar-ujian-cat-skd-sekolah-kedinasan-2024-lewat-atm

Terkini Lainnya

Bank Artha Graha Kenalkan Layanan Digital lewat Kompetisi Basket

Bank Artha Graha Kenalkan Layanan Digital lewat Kompetisi Basket

Whats New
Pertagas: Keberlanjutan Bukan Sekadar Tanggung Jawab, tapi Peluang Bisnis Jangka Panjang

Pertagas: Keberlanjutan Bukan Sekadar Tanggung Jawab, tapi Peluang Bisnis Jangka Panjang

Whats New
Penurunan Tingkat Kemiskinan Dinilai Belum Memuaskan

Penurunan Tingkat Kemiskinan Dinilai Belum Memuaskan

Whats New
Angkasa Pura Indonesia Pastikan Merger AP I dan II Tak Timbulkan PHK Karyawan

Angkasa Pura Indonesia Pastikan Merger AP I dan II Tak Timbulkan PHK Karyawan

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Kinerja Manufaktur Merosot Lagi, Kemenperin Soroti Pesanan Turun hingga Regulasi

Whats New
Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Pentingnya Bank Syariah Milik Umat di Tengah Dugaan Batalnya Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah

Whats New
PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

PDN Diserang Ransomware, Kemenhub Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

Whats New
5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

5 Cara Proteksi Keuangan Sesuai Prinsip Syariah

Whats New
Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Whats New
Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Jalan Panjang Nasabah Kresna Life Terima Hak Maksimal Pemegang Polis

Whats New
Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Diduga Batal Merger, Pakar: BTN Syariah dan Bank Muamalat Beda Visi

Whats New
Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan 'Paylater' dengan Bijak

Jangan Ceroboh, Begini Cara Menggunakan "Paylater" dengan Bijak

Spend Smart
Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Ada Gelombang PHK, Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Tekstil Turun

Whats New
OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis

Whats New
Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke