Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Gigi palsu atau gigi tiruan gratis BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta atas rekomendasi dari dokter gigi.

Perlu digarisbawahi, untuk bisa mendapatkan gigi tirutan dengan BPJS Kesehatan, status kepesertaan yang bersangkutan harus berstatus aktif.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu gratis BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan bisa diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis BPJS Kesehatan?

Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, cara klaim protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Saat melakukan klaim gigi palsu BPJS Kesehatan, peserta membawa dokumen seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), kartu BPJS Kesehatan, dan resep atau rujukan dokter yang sudah diverifikasi.

Perlu diketahui, nilai ganti maksimal yang diberikan dalam pelayanan protesa gigi Rp 1,1 juta untuk gigi yang sama dan full protesa, sedangkan masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali peserta meminta alat kesehatan melebihi batas harga yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan. Pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Itulah ulasan mengenai ketentuan dan cara klaim gigi palsu atau protesa gigi BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2024/06/30/100500126/gigi-palsu-ditanggung-bpjs-kesehatan-ini-syarat-dan-cara-klaimnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke