PNS Maros 3 Tahun "Makan Gaji Buta", Kementerian PAN-RB Kaji Sanksi hingga SK Pemberhentian
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan