Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pengelolaan Utang Segera Diajukan

Kompas.com - 30/06/2009, 19:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR meminta pemerintah segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Utang Pemerintah sebab regulasi pengelolaan dan pemanfaatan utang saat ini dinilai sudah kurang mampu mengakomodasi permasalahan utang pemerintah.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI Rama Pratama di Jakarta, Selasa, menyatakan, salah satu kelemahan dalam pengelolaan utang pemerintah saat ini adalah tidak adanya regulasi yang betul-betul komprehensif, tegas, dan terintegrasi dalam pengaturannya.

Saat ini, regulasi yang betul-betul mengatur penataan utang pemerintah adalah setingkat Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP Nomor 2/2006 tentang pencatatan dan penerimaan utang dan hibah luar negeri.

"Sementara PP Nomor 2/2006 ini tidak mengatur (selengkap) yang diharapkan. Ini yang membuat RUU luar negeri yang ada di Departemen Keuangan kontekstual kembali. Ini yang harusnya disodorkan pemerintah. Ini juga harusnya menjadi inisiatif DPR selanjutnya, tentang bagaimana sebetulnya mekanisme persetujuan utang dari parlemen," katanya.

Menurut Rama, regulasi setingkat UU memungkinkan utang yang ditarik pemerintah dilakukan dengan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan lebih jelas, terlebih lagi komposisi utang pemerintah juga mulai banyak ditutup oleh utang luar negeri seperti melalui pinjaman dana siaga (standby loan).

Baik pemerintah maupun parlemen, lanjutnya, mulanya menilai tidak relevan lagi keberadaan RUU Utang menyusul komposisi banyak didominasi utang dalam negeri.

"Namun dengan krisis global yang mendorong utang luar negeri, itu menempatkan kembali signifikansi RUU ini yang mengatur secara luas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan utang dibanding hanya PP yang lebih banyak mengatur soal-soal administratif," katanya.

Selain regulasi yang lebih tegas, pemerintah juga disarankan membentuk lembaga pengelolaan utang (debt management office) yang terintegrasi untuk mengatasi masalah daya serap utang, dan temuan-temuan biaya komitmen, lembaga ini juga diharapkan meningkatkan kelengkapan pencatatan utang pemerintah.

Selama ini, selain masih adanya masalah di sisi penyerapan, pencatatan utang dan hibah luar negeri pemerintah juga masih berbeda antara Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan Bappenas.

"Sedangkan sumber dayanya bisa diambil dari Departemen Keuangan, Bappenas, dan BI, sehingga risiko-risiko di sisi keseimbangan primer juga bisa diantisipasi," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com