Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Tugiyono menduga
sabu kualitas nomor satu tersebut dibuat di Malaysia. Jaringan peredarannya diperkirakan dari Malaysia ke Pulau Batam dan Kepulauan Riau, kemudian diedarkan di Jakarta.
”Untuk selanjutnya, pengawasan di terminal kedatangan Pelabuhan Tanjung Priok ini akan kami perketat,” tuturnya.
Sementara Manajer Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok Suswibowo mengatakan, terminal kedatangan memang tak dilengkapi alat pemeriksaan barang, seperti sinar-X. Alat itu hanya dipasang di terminal keberangkatan.
Sesuai dengan prosedur, katanya, pengawasan pada penumpang dan barang bawaan diterapkan di pelabuhan keberangkatan, sementara pelabuhan tujuan hanya menerima penumpang yang datang.
”Karena prosedurnya seperti itu, diasumsikan pemeriksaan barang bawaan penumpang sudah berjalan di pelabuhan keberangkatan,” paparnya.
Namun, menurut Suswibowo, pihaknya tak menolak kalau ada pihak yang akan memberikan bantuan sinar-X untuk terminal kedatangan Pelabuhan Tanjung Priok. Seperti tahun 2010, Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji akan memberikan alat itu untuk Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi sampai saat ini belum juga ada realisasi.
Di tempat lain, kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Luyono dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Luyono merupakan terdakwa pencucian uang narkoba.