Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Terjun Bebas, Saham BWPT Kena Suspen

Kompas.com - 29/09/2014, 11:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan perdagangan PT BW Plantation Tbk (BWPT). Hal ini dilakukan lantaran adanya penurunan signifikan secara kumulatif atas harga saham emiten perkebunan ini.

Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI mengatakan, harga saham BWPT anjlok hingga 51,83 persen atau Rp 495 mulai dari perdagangan 16 September 2014 hingga 26 September 2014.

Pada penutupan perdagangan 16 September 2014, saham BWPT ada di level Rp 955 per saham. Namun, pada 26 September 2014, saham BWPT ditutup diharga Rp 460 per saham.

"Penghentian sementara perdagangan saham BWPT dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," ujar Irvan dalam pernyataan resminya.

Adapun, tujuan dari suspensi ini adalah memberikan waktu memadai bagi para pelaku pasar sebelum melakukan keputusan investasi di saham BWPT.

Seperti diketahui, BWPT berencana menggelar rights issue sebanyak 27,02 miliar saham. Harga eksekusi ditentukan jauh berada di bawah harga pasar ketika pengumuman dilakukan. Sebagai gambaran, harga eksekusi rights berkisar Rp 390-411 per saham.

Sementara, prospektus dikeluarkan pada 24 September 2014. Ketika itu, harga saham BWPT ditutup di level Rp 720 per saham. Sejak itu, harga saham BWPT terus rontok.

BEI pun tengah meminta penjelasan manajemen BWPT mengenai alasan penentuan harga rights issue. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Proyek LRT Jakarta 1D, 2A, dan 2B Dengan Total Nilai Investasi Rp 24,06 Triliun

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Proyek LRT Jakarta 1D, 2A, dan 2B Dengan Total Nilai Investasi Rp 24,06 Triliun

Whats New
Pengusaha Kratom Dukung Pemerintah Atur Tatakelola Ekspor Kratom

Pengusaha Kratom Dukung Pemerintah Atur Tatakelola Ekspor Kratom

Whats New
Targetkan Penjualan Tumbuh 'Double Digit', Begini Strategi Kimia Farma

Targetkan Penjualan Tumbuh "Double Digit", Begini Strategi Kimia Farma

Whats New
Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator untuk Pertanian

Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator untuk Pertanian

Whats New
Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Earn Smart
BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Whats New
KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

Whats New
Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Whats New
BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

Whats New
KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

Whats New
Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Whats New
Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com