Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Empat Gebrakan Pemerintahan Jokowi Mendorong Ekonomi dengan “Menggadaikan” Hukum

Kompas.com - 03/05/2016, 07:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Ada perbedaan signifikan dari kedua peraturan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006, pada pasal 2 ayat 3 tertulis: Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi Menteri/Pejabat setingkat Menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Sementara, pada Pasal 3 ayat 1 Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tertulis bahwa Penggunaan DOM dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.

Selanjutnya ayat 2–nya berbunyi : Penggunaan Dana Operasional untuk Menteri/Pimpinan Lembaga didasarkan atas pertimbangan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sebesar 80 persen diberikan secara lumpsum kepada Menteri/Pimpinan Lembaga; dan

b. sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Dalam Permenkeu yang baru ternyata tidak ditemukan lagi frasa “tidak untuk keperluan pribadi” seperti dalam aturan yang lama.

Artinya penggunaan DOM untuk kepentingan pribadi boleh-boleh saja sepanjang patut dan wajar.

Apa yang menjadi latar belakang perubahan peraturan tersebut?

Dua menteri pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Suryadharma Ali selaku menteri Agama dan Jero Wacik selaku menteri Kebudayaan dan Pariwisata divonis bersalah melakukan korupsi karena menyalahgunakan DOM untuk kepentingan pribadi.

Saat memvonis keduanya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2006 mengingat aturan tersebutlah yang berlaku saat perkara terjadi.

Agar kejadian serupa tidak terulang, maka diterbitkanlah aturan baru Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com