Saat rapat dengan Komisi XI DPR membahas RUU Tax Amnesty awal pekan ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan ada sekitar 6.519 WNI yang menyimpan kekayaannya di luar negeri.
Berapa banyak kekayaan mereka yang disimpan di luar negeri?
Jumlah mencapai sekitar Rp 4.000 triliun. Jika dirata-rata, maka satu WNI menyimpan aset di luar negeri sebanyak Rp 614 miliar.
Akumulasi kekayaan yang disimpan di luar negeri itu tidak pernah dilaporkan oleh si empunya sehingga tidak pernah dibayarkan pajaknya.
Padahal, berdasarkan aturan pajak di Indonesia, setiap WNI yang menjadi wajib pajak harus menyetor pajak dari setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WNI bersangkutan.
Pajak ini disebut pajak penghasilan atau PPh.
Besaran tarif PPh bervariasi, berkisar 5 – 30 persen dari setiap tambahan penghasilan, tergantung seberapa besar penghasilannya.
Semakin besar tambahan penghasilan, semakin besar tarif PPh-nya.
WNI Super Kaya
Apabila jumlah WNI yang menyimpan dananya di luar negeri dibandingkan total penduduk Indonesia yang sebanyak 255 juta, maka persentasenya hanya 0,000026 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.