Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impor Daging Sapi Dibuka untuk Semua Pihak, Begini Skemanya

Kompas.com - 17/06/2016, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka lebar-lebar kesempatan kepada pihak swasta untuk melakukan importasi daging sapi.

Harapannya, pasokan dalam negeri melimpah dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo harga daging pada saat Ramadhan tahun ini bisa di level Rp 80.000 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan, impor daging sapi dibuka untuk semua pihak. "Siapa saja yang mau ajukan izin, silakan. Pasti kami kasih. Terbuka bagi semua, enggak ada perlakuan istimewa. Siapa yang tertarik ingin ikut impor sapi, terbuka," kata Thomas, Kamis (16/6/2016).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih menambahkan, tidak ada seleksi khusus kepada importir mana yang berhak mendapatkan Persetujuan Impor.

"Asal memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki Angka Pengenal Impor (API)," ujar Karyanto.

Lalu bagaimana sebetulnya skema impor sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.39 tahun 2016, tidak ada perubahan skema impor dari aturan lama yaitu Permendag No.5 tahun 2016.

Persyaratan

Pasal 10 ayat (1) Permendag No.5 tahun 2016 menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan:

a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk impor hewan dan produk hewan

b. API

c. Bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan (RPH) atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk impor bakalan

d. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk impor produk hewan

e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor hewan dan produk hewan

f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPOM dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor produk hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis.

Mengutip Pasal 14 ayat (1) pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id

Periode pengajuan

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan; Permohonan Persetujuan Impor untuk hewan dan produk hewan ditetapkan sebagai berikut:

a. untuk kuartal pertama periode bulan Januari-April hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya

b. untuk kuartal kedua periode bulan Mei-Agustus hanya dapat diajukan pada bulan April

c. untuk kuartal ketiga periode September-Desember hanya dapat diajukan pada bulan Agustus.

Akan tetapi, untuk hewan dan produk hewan tertentu berdasarkan lampiran ke-IV Permendag tersebut, permohonan Persetujuan Impornya bisa diajukan sewaktu-waktu. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3).

Diskresi Mendag

Karyanto menambahkan, meskipun persyaratan harus dipenuhi oleh importir, namun Menteri Perdagangan mempunyai diskresi untuk memberikan Persetujuan Impor tanpa importir bersangkutan mengantongi Rekomendasi Impor.

Arahan Presiden agar harga daging sapi terkendali menjadi dasar pelaksanaan diskresi oleh Menteri Perdagangan.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa 'Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen'. (Baca: Mentan Sinkronkan Regulasi Impor Daging Sapi )

Kompas TV Ketua KEIN: Kuota Impor Diubah ke Sistem Tarif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com