JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membuka lebar-lebar kesempatan kepada pihak swasta untuk melakukan importasi daging sapi.
Harapannya, pasokan dalam negeri melimpah dan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo harga daging pada saat Ramadhan tahun ini bisa di level Rp 80.000 per kilogram (kg).
Menteri Perdagangan Thomas Lembong menegaskan, impor daging sapi dibuka untuk semua pihak. "Siapa saja yang mau ajukan izin, silakan. Pasti kami kasih. Terbuka bagi semua, enggak ada perlakuan istimewa. Siapa yang tertarik ingin ikut impor sapi, terbuka," kata Thomas, Kamis (16/6/2016).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih menambahkan, tidak ada seleksi khusus kepada importir mana yang berhak mendapatkan Persetujuan Impor.
"Asal memenuhi syarat-syarat, seperti memiliki Angka Pengenal Impor (API)," ujar Karyanto.
Lalu bagaimana sebetulnya skema impor sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.39 tahun 2016, tidak ada perubahan skema impor dari aturan lama yaitu Permendag No.5 tahun 2016.
Persyaratan
Pasal 10 ayat (1) Permendag No.5 tahun 2016 menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, BUMN dan/atau BUMD harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 10 ayat (2) menyebutkan; Untuk mendapatkan Persetujuan Impor, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Koordinator Pelaksana UPTP 1 dengan melampirkan:
a. Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya, untuk impor hewan dan produk hewan
b. API
c. Bukti kepemilikan tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan (RPH) atau kontrak kerja dengan RPH yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk impor bakalan
d. Bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk impor produk hewan
e. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, untuk impor hewan dan produk hewan
f. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BPOM dan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk impor produk hewan olahan yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis.
Mengutip Pasal 14 ayat (1) pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id
Periode pengajuan
Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan; Permohonan Persetujuan Impor untuk hewan dan produk hewan ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk kuartal pertama periode bulan Januari-April hanya dapat diajukan pada bulan Desember tahun sebelumnya
b. untuk kuartal kedua periode bulan Mei-Agustus hanya dapat diajukan pada bulan April
c. untuk kuartal ketiga periode September-Desember hanya dapat diajukan pada bulan Agustus.
Akan tetapi, untuk hewan dan produk hewan tertentu berdasarkan lampiran ke-IV Permendag tersebut, permohonan Persetujuan Impornya bisa diajukan sewaktu-waktu. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3).
Diskresi Mendag
Karyanto menambahkan, meskipun persyaratan harus dipenuhi oleh importir, namun Menteri Perdagangan mempunyai diskresi untuk memberikan Persetujuan Impor tanpa importir bersangkutan mengantongi Rekomendasi Impor.
Arahan Presiden agar harga daging sapi terkendali menjadi dasar pelaksanaan diskresi oleh Menteri Perdagangan.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa 'Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen'. (Baca: Mentan Sinkronkan Regulasi Impor Daging Sapi )