Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Halangi Penangkapan Kapal Pencuri Ikan, KKP Minta Kemenlu Kirim Nota Protes

Kompas.com - 11/04/2019, 16:41 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia.

Hal ini menyusul intervensi kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia kepada kapal KKP saat menangkap dua kapal illegal fishing asal Malaysia di Selat Malaka, 3 dan 9 April 2019 lalu.

"KKP segera mengirim surat permintaan kepada Kemenlu," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman, Jakarat, Kamis (11/4/2019).

Menurut Agus, perbuatan yang diakukan kapal dan helikopter Malaysia memasuki wilayah Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelangaran kedaulatan.

Baca juga: Tahun Ini, KKP Sudah Tangkap 38 Kapal Pencuri Ikan

Sebab kapal dan helikopter Malaysia tersebut menghalangi kapal KP Hiu 08 dab KP Hiu Macam Tutul 02 yang sedang menggiring dua kapal illegal fishing asal Malaysia.

Para petugas Malaysia meminta agar kedua kapal ikan asal Malaysia itu dibebaskan. Namun petugas Indonesia menolak permintaan itu.

Tindakan tersebut terjadi di 17 mil laut dari batas ZEE Indonesia. Dengan begitu, kapal dan helikopter Malaysia sudah masuk ke dalam wilayah NKRI.

Nota protes dinilai penting untuk dilayangkan agar Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah nyata untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan kapal Malaysia di perairan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com