Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Aturan Pajak E-commerce Bisa Jalan, Pemerintah Harus Penuhi Syarat Ini

Kompas.com - 11/04/2019, 16:57 WIB
Murti Ali Lingga,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, mengungkapkan ada dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah supaya aturan pengenaan pajak bagi e-commerce bisa diterapkan.

Memang, kini Peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), sudah ditarik kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

"PMK 210 diberlakukan boleh. Kita terima dengan dua syarat, kita bersedia dengan dua syarat," kata Untung di Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Hipmi: Penarikan Aturan Pajak E-commerce Preseden Buruk

Dia menjelaskan, dua syarat itu terkait latar belakang pelaku atau pedagang yang memasarkan produknya di e-commerce. Salah satunya ialah mengenai besaran omzet yang diterima dalam setahunnya. Ini harus menjadi tolok ukur jika mau dikenakan pajak.

"Ada pembatasan terhadap besaran omzet pedagang yang dipajaki. Jangan yang masih kecil sudah dimintai NPWP (kena pajak)," tuturnya.

Dia menuturkan, terkait besaran omzet pedagang yang akan dikenakan pajak, kini pemain marketplace dalam organisasi idEA sudah sepakat nilai harus lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahunnya. Jika belum melebihi itu maka tidak harus dikenakan biaya pajak.

"Kalau di atas (omzet itu) boleh dikasih NPWP (pajak)," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Harusnya Atur Transaksi di Medsos, Bukan Cabut Aturan Pajak E-Commerce

Ia menambahkan, syarat kedua adalah perlakuan yang sama terhadap semua platform e-commerce. PMK 210 jangan hanya khusus mengatur pajak di sektor marketplace, namun harus secara umum.

Kebijakan demikian, imbuh Untung, lebih ideal menurut idEA jika nanti diterapkan.

"Idealnya juga berlaku juga secara offline. Artinya, kalau online-nya jalan masa yang offline enggak jalan?" lanjut dia.

Di sisi lain, Untung juga berharap aturan tersebut juga akan memajaki marketplace berbasis offline yang selama ini juga memasarakan produk dan merogoh untung dari usahanya. Sehingga, aturan ini berlaku bagi semua platform e-commerce dan berlaku adil.

"Tapi sekarang pedagang-pedagan di ITC, Tanah Abang, apakah bayar pajak tanda tanya juga? Itu yang coba kita challenge. Kalau marketplace online bayar, marketplace offline juga harus bayar. Platform online yang lain seperti sosial media itu harusnya juga jalan," paparnya.

Baca juga: Aturan Pajak E-Commerce Dicabut, Pemerintah Dinilai Ragu-ragu

Dikatakannya, soal besaran omzet dan pemberlakuan secara umum di atas belum diatur dan dijelaskan dalam PMK 210 sebelumnya. Sebab, jika pun aturan itu nanti berlaku harus mengatur soal

cross platform agar tidak merugikan pedagang di ekosistem marketplace.

"Yang kemarin berlaku hanya marketplace. Kalau itu diberlakukan nanti pegadang keluar dan lari. Pindah ke sosial media dan lain-lain, tidak menguntungkan buat marketplace," imbuhnya.

Kendati demikian, idEA tidak menolak dan mempersoalkan terkait rencana pemerintah lewat aturan Menkeu mengenakan pajak. Akan tetapi, perlu pertimbangan dan tolok ukur yang jelas supaya tak merugikan industri e-commerce Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com