Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Pensiunan PNS Bahagia, BKN Rilis Aturan Ini

Kompas.com - 22/04/2019, 12:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, 26 Maret 2019 lalu.

Aturan tersebut keluar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sekaligus mempersiapkan PNS agar menikmati masa setelah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.

Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama satu tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini, sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Layakkah Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup?

Selama masa persiapan pensiun, PNS yang bersangkutan mendapat uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun dapat ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk mengambil masa persiapan pensiun, menurut Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:

a. Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau

b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama.

Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Selanjutnya, Presiden atau PPK dapat menetapkan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK menetapkan pemberian masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin; tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; dan telah menyelesaikan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Baca juga: Ingin Kaya saat Pensiun? Milenial Harus Lakukan 2 Hal Ini

Hak dan kewajiban

Peraturan BKN juga mengatur soal yang masa persiapan pensiun yang diberikan setiap bulan sebesat satu kali gaji terakhir. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, fasilitas PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun.

Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Selain itu, disebutkan juga bahwa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun.

Baca juga: Jadi Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Ini Besarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com