Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Perlindungan Konsumen Nasional: 80 Persen Pelapor Adukan Masalah KPR

Kompas.com - 22/04/2019, 12:38 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat minim. Bahkan, laporan konsumen sejak 2017 lalu terus bertambah atau meningkat.

"Biasa 30-40 dalam setahun, sekarang hampir 500 lebih laporan. Terhadap laporan itu kita follow up," kata Wakil Ketua BPKN), Rolas Sitinjak kepada Kompas.com (21/4/2019).

Rolas mengungkapkan, ada banyak jenis laporan yang disampaikan konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan atau mitranya. Seperti soal transaksi e-commerce, transportasi, pembiayaan, kesehatan, makanan minuman, pembiayaan, dan lainnya.

"Yang paling tinggi, 80 persen pengaduan itu pada sektor pembiayaan perumahan (Kredit Pemilikan Rumah)," ungkapnya.

Baca juga: Perilaku Pembayaran Konsumen, Pilih Tunai atau Nontunai?

Dia menyebutkan, sejauh ini baru sekitar 20-30 persen perusahaan yang sadar dan peduli pada perlindungan konsumen. Ini dijuga dipengaruhi atas aturan yang menjerat mereka masih tumpul, sehingga perusahan yang disanksi tidak merasa jera.

"Dengan faktor-faktor di atas, tahun ini rapor Hakornas Indonesia masih merah," sebutnya.

Meskipun demikian, Rolas tidak menyebut berapa bayak dan menjelaskan kasus terkait KPR yang diadukan kepada pihaknya. Namun prodik KPR ini ada dari bank pelat merah.

"Kepada pelaku usaha memastikan agar konsumen mendapatkan haknya. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas, bertindak adil, tidak diskriminatif," harapnya.

"Misalnya, barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan, itu enggak boleh. Bisa dikembalikan dong, kalau barangnya memang enggak pas," tambah dia.

Melihat kondisi riil kata Rolas, perlindungan konsumen di Indonesia saat ini belum maksimal. Ini disebabkan oleh pemerintah sendiri dan masyarakat yang belum cerdas gunakan haknya.

Karena itu pemerintah diminta dan harus lebih aktif lagi dalam mensosialisaaikan pentingnya perlindungan konsumen kepada perusahaan. Apalagi, sudah diatur jelas dalam undang-undang.

"Imbauan kepada konsumen, jadilah konsumen yang bijak dan cerdas. Konsumen itu harus sadar dan menyadari ada haknya," sebutnya.

Pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas) dan diperingati setiap tahun. Namun, BPKN menilai negara belum hadir untuk memastikan masyarakat atau konsumen mendapatkan haknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com