Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kemenhub Akhirnya Batalkan Larangan Tarif Promo Ojek Online...

Kompas.com - 14/06/2019, 07:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Kementerian Perhubungan yang ingin melarang penerapan tarif promo atau diskon ojek online menuai kritikan.

Mulai dari pengemudi, penumpang dan aplikator ojek online tak setuju dengan penerapan larangan tersebut.

Rencana penerapan kebijakan baru ini muncul karena masifnya diskon tarif yang diberlakukan penyelenggara transportasi online, khususnya transaksi  yang menggunakan uang elektronik.

Diskon besar-besaran itu dinilai merusak harga pasar dan menekan bisnis pesaingnya sesama penyedia layanan transportasi online, bahkan jasa transportasi konvensional.

Hal ini juga dianggap menimbulkan persaingan tidak sehat karena hanya pihak bermodal besar yang mampu memberikan promo semacam itu.

Baca juga: Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi Online

Sementara, pihak yang tidak memiliki dana besar hanya bisa memberikan tarif operasional normal atau diskon dengan besaran wajar.

Dari sisi pengguna ojek online, adanya promo tarif tersebut sangat membantu untuk menghemat biaya transportasinya. Novie (27) salah satu penumpang yang menolak rencana peraturan tersebut.

"Aku anaknya tim promo banget. Promo diskon itu sangat membantu buat aku yang tiap hari naik ojol," ujar Novie kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2019).

Hampir setiap hari Novie menggunakan ojek online untuk berangkat kerja. Sebenarnya ia menggunakan Commuter Line menuju tempat kerjanya di bilangan Jakarta Pusat, namun ia perlu menggunakan ojol untuk mengangkutnya dari rumah ke stasiun terdekat.

Baca juga: Soal Aturan Diskon Tarif, Ini Kata Pengemudi Ojek Online

Jika tanpa promo, tarifnya bisa mencapai Rp 15.000-Rp 18.000 per perjalanan. Sementara jika memasukkan kode promo atau menggunakan voucher diskon, tarif yang dia bayar bisa di bawah Rp 10.000.

"Itu kan potongannya lumayan banget. Tapi kadang kalau promonya habis ya pakai tarif biasa," kata Novie.

Menyusul wacana pengaturan diskon ojol oleh Kementerian Perhubungan, Novie berharap hal tersebut tak lantas menghapuskan sama sekali diskon tersebut. Sebab, ia merasa berat di ongkos jika harus membayarkan sesuai tarif normal setiap hari. 

"Kalau misalnya enggak ada promo lain, mungkin masih tetap pakai (ojol) sih. Tapi mungkin diakalin, misal pulangnya pakai kendaraan umum saja," kata Novie.

Baca juga: Diskon Ojek Online yang Bikin Kecanduan...

Penolakan juga datang dari pengemudi Grab bernama Sutrisno. Menurut dia, kurang tepat jika pemerintah membuat rencana dan menerapkan itu. Sebab, akan berdampak negatif bagi perusahaan penyedia jasa transportasi online.

"Ini berdampak negatif nantinya, baik perusahaan serta driver dan pengguna. Orderan ke driver bakalan berkurang atau turun," kata Sutrisno

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com