Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Hanya Gunakan Fintech Legal dan Terdaftar di OJK

Kompas.com - 19/06/2019, 18:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati untuk meminjam di layanan teknologi keuangan atau fintech peer to peer lending. Belakangan banyak muncul kasus fintech ilegal yang ujung-ujungnya merugikan konsumen.

Oleh karena itu, gunakan fintech legal yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan, langkah ini harus dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat bertransaksi.

"Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, AFPI menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih penyelenggara fintech lending. Pastikan yang sudah terdaftar di OJK,” kata Tumbur dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Ada 7 Fintech Lending yang Kantongi Izin OJK, Ini Daftar Namanya

Tumbur menambahkan, AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa fintech lending. Seluruh praktik bisnis anggota AFPI harus mengacu pada aturan asosiasi yang diawasi Komite Etik.

Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.

Utuk mengantisipasi adanya fintech nakal, AFPI telah menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan. AFPI melarang penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. AFPI juga menerapkan  Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya.

"Tidak hanya penagih, AFPI juga tengah melakukan pembekalan dan sertifikasi kepada para pemegang saham, komisaris dan direksi penyelenggara fintech lending," kata Tumbur.

Baca juga: Jangan Lupa, Bijak dalam Pinjam Dana di Fintech

Tumbur melanjutkan, memasuki era serba digital, ada konsekuensi yang berdampak negatif dari pihak-pihak yang memiliki tujuan negatif dengan mendompleng dalam industri digital ini. Termasuk industri Fintech Lending yang saat ini mengalami kemajuan pesat dalam menciptakan alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Untuk itu, AFPI telah melakukan serangkaian kebijakan sekaligus melakukan literasi keuangan kepada masyarakat.

"Untuk itu, AFPI juga mengharapkan masyarakat lebih bijak dan waspada terhadap keberadaan pihak-pihak ilegal tersebut,” sebut Tumbur.

AFPI pun mendukung upaya OJK untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, yakni mengenai pembatasan akses data digital pribadi oleh Fintech Lending. Selama belum ada undang-undang  perlindungan data pribadi yang bisa menjerat pelaku penyalahgunaan data, Fintech Lending hanya bisa mengakses data tiga fitur dari smartphone nasabah peminjamnya, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

Hal ini yang membedakan fintech legal dan ilegal.

Baca juga: Tertarik Investasi di Fintech Lending? Simak Risikonya

"Kalau ilegal pasti akan mengakses semua data pribadi nasabahya. Seluruh member AFPI diminta untuk taat pada aturan yang ditetapkan OJK ini,” ucap Tumbur.

Sejak Januari 2018, Satgas Waspada Investasi OJK telah memblokir 947 entitas fintech ilegal. Untuk tahun 2019, ada 543 fintech ilegal yang diblokir dan pada 2018 sebanyak 404 fintech ilegal. Perusahaan fintech dikatakan ilegal karena tidak terdaftar di OJK, sesuai dengan Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, bahwa seluruh penyelenggaran fintech lending harus sudah terdaftar OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com