Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pastikan Keberlanjutan Pelayanan Angkutan Laut di Maluku

Kompas.com - 22/06/2019, 11:41 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut memastikan angkutan laut perintis terus melayani masyarakat di wilayah Maluku dan sekitarnya kendati sejumlah kapal yang melayani wilayah tersebut harus masuk docking dengan alasan keselamatan pelayaran.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko memastikan pelayanan angkutan laut perintis tidak berhenti akibat kapal mengalami kerusakan sehingga harus masuk docking untuk alasan keselamatan pelayaran.

"Kapal KM. Sabuk Nusantara 71 kembali akan melayani masyarakat di Pulau Seram mulai 26 Juni 2019 dengan rute Pulau Teon, Nila dan Serua yang kesemuanya masih di wilayah Provinsi Maluku," jelas Wisnu dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Menhub Ingin Pelabuhan Ambon Layani Pelayaran Ekspor

Wilayah Maluku seharusnya dilayani oleh 3 kapal perintis yaitu kapal Sabuk Nusantara 67, 87 dan 71. Namun, ketiga kapal tersebut harus masuk docking untuk perbaikan dengan alasan keselamatan pelayaran sehingga pelayanan angkutan laut perintis di wilayah tersebut menjadi berkurang.

Adapun KM. Sabuk Nusantara 71 sudah selesai perbaikan dan segera melayani wilayah tersebut mulai 26 Juni 2019.

Wisnu menjelaskan bahwa Ditjen Perhubungan Laut telah meminta PT Pelni sebagai operator yang mengoperasikan kapal perintis untuk mengatasi permasalahan kekurangan kapal di wilayah Ambon dan sekitarnya.

Baca juga: Digitalisasi, Menatap Era Baru Pelabuhan

"Kami minta agar PT.m Pelni segera mencarikan kapal pengganti sementara atau mengajukan deviasi kapal-kapal perintis yang ada di wilayah Ambon dan sekitarnya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Ambon untuk diteruskan ke Ditjen Perhubungan Laut cq Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar tidak terjadi kekosongan layanan di salah satu pulau," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa mulai tahun 2019 ini Ditjen Perhubungan Laut merubah sistem pelaksanaan docking kapal-kapal perintis yang semula pengadaannya dilakukan di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menjadi langsung dilakukan oleh operator kapal.

"Tentunya disertai dengan catatan daftar perbaikan atau Docking List yang harus diverifikasi dan disetujui oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut agar sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA. Hal ini sudah masuk dalam Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 48/2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis," tukas Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com