Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jababeka Terancam Default, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 09/07/2019, 05:12 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) telah mengumumkan adanya risiko gagal bayar alias default atas notes atau surat utang yang diterbitkan anak perusahaannya, Jababeka International BV.

Adapun, risiko ini muncul sebagai akibat dari perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai usulan dari PT Imakota Investido yang merupakan pemegang saham perseroan sebanyak 6,387 persen dan Islamic Development Bank yang memiliki 10, 841 persen.

Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Tedjo Budianto Liman mengatakan, telah terjadi acting in concert (para investor bekerja sama) dalam RUPS bulan Juni lalu karena pemungutan suara dilakukan saat rapat dengan suara setuju mencapai 52,117 persen.

Baca juga: Kawasan Industri Jababeka Berpotensi Default, BEI Minta Klarifikasi Direksi

Padahal kata Tedjo, usulan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris harus telah melalui tahapan evaluasi sebelumnya dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan Dewan Komisaris.

"Penyampaian usulan jabatan direktur yang di voting saat rapat merupakan hal yang kurang lazim karena tugas dan fungsi KNR tidak berjalan. Sebagian besar suara yang diberikan saat RUPS di bawah kendali PT Imakota dan Afiliasinya sehingga terjadi acting in concert," kata Tedjo Budianto Liman di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sayangnya, Tedjo enggan berspekulasi lebih jauh apa motif dibalik usulan pergantian dewan pengurus saat RUPS kemarin.

"Ini rada susah, ya. Saya sendiri juga enggak tahu apa motifnya, apakah kekuasaan atau bagaimana. Enggak mungkin saya memberikan suatu alasan (spekulasi) dari perilaku orang lain," kata Tedjo.

Namun, Tedjo mengungkap, hasil pengubahan dewan direksi dan dewan komisaris yang baru bisa dibatalkan bila terjadi kecacatan dalam surat kuasa sebanyak 20 persen.

"Kita berandai-andai saja misalnya jika dilihat lebih lanjut ada kecatatan surat kuasa sebanyak 20 persen, mungkin aja akan membatalkan RUPS kemarin. Karena kan kemaren suara bulat itu 52 persen, sementara batasnya 35 persen, jadi RUPS bisa batal kalau cacat 20 persen," papar Tedjo.

Sebelumnya, hari ini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan surat Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka dengan nomor surat Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019.

"Merujuk surat PT Kawasan Industri Jababeka Tbk ("Perseroan") Ref. No. 028/KIJA-CS/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019 perihal Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik Perseroan dan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin, 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," tulis surat tersebut.

"Saat ini, Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Perseroan. Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Demikian untuk diketahui," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com