Hal ini pula yang menjadi salah satu poin MoU antara Kemenkeu dan BKN. Untuk pengembangan manajemen ASN, penggunaan tanda tangan digital (digital signature) akan diakui bagi kepentingan dokumen kepegawaian yang diterbitkan oleh kedua pihak.
Selain itu, Kemenkeu dan BKN juga sepakat dapat melakukan pertukaran data pada Sistem Informasi ASN di kedua institusi.
Pertukaran data itu yakni Human Resources Information System (HRIS) Kementerian Keuangan dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang ada di BKN.
Baca juga: Saat Pusing, Menteri Susi Kerap Jadikan Sri Mulyani Pelampiasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.