Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan QRIS Berpotensi Tingkatkan PAD DKI Jakarta

Kompas.com - 21/08/2019, 20:11 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia baru saja meluncurkan sistem pembayaran berbasis Quick Response (QR) Code berstandar Indonesia yang disebut QR Code Indonesi a Standard (QRIS).

Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesa DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan, penerapan QRIS berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI jakarta. Sebab, dengan diterapkannya QRIS data pengeluaran dan pendapatan daerah bisa lebih terekam.

"Misalnya terkait pepajakan, hotel, restoran itu bisa kita garap. Sehingga kalau semua terekam degan baik akan meningkatkan pendapatan daerah," ujar Hamid di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Tahun 2019 ini, pemerintah provinsi DKI Jakarta menargetkan pendapatan daerah dalam rencana APBD 2019 sebesar Rp 74,99 triliun.

Baca juga: Cerita UKM Pakai QRIS, dari Menolak hingga Rasakan Manfaat

Sementara realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta tahun lalu sebesar 61,24 triliun atau 93,05 persen dari terget yang sebesar Rp 65,81 triliun.

Hamid mengatakan, BI DKI Jakarta dalam tiga tahun terakhir telah melakukan kerja sama sistem pembayaran dengan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, pengeluaran pemerintah daerah sudah terelektronifikasi.

"Nah sebenrnya QRIS sebagai tambahan atau variatif sistem pembayaran di DKI. Misalnya sekarang kan sudah ada QR code di museum wayang. Kalau kita generalisasi dengan QRIS akan lebih mudah, turis-turis asing juga bisa menggunakan karena itu standar internasional," ujar dia.

Adapun dalam aturan implementasi QRIS yang dikeluarkan oleh BI, nilai maksimum per transaksi dengan QRIS sebesar Rp 2 juta. Setiap Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) wajib menerapkan QRIS terhitung pada 1 Januari 2020.

Sementara untuk PJSP asing, untuk bisa beroperasi di Indonesia, perusahaan yang bersangkutan harus bekerja sama dengan bank BUKU 4 dalam negeri.

Baca juga: Bukalapak Targetkan Lebih dari 2 Juta Mitra Terapkan QR Code Standar

BI pun menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QRCode Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

"Pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019," tulis BI dalam keterangan tertulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com